Suap RAPBD Jambi: Jaksa KPK Akhirnya Nyatakan Banding

Minggu, 13 Mei 2018 – 03:45 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - JPU KPK akhirnya memberikan jawaban terhadap banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018. Hal ini terungkap setelah dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi.

"JPU KPK juga banding, ikut para terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makroda Hafat saat dikonfirmasi, kemarin (10/5).

BACA JUGA: Polisi Ringkus Empat Pengendar Narkoba, Satu Dilumpuhkan

Selanjutnya, tahap yang akan dilalui adalah kedua belah pihak akan menyampaikan memori banding. "Nantinya hal itu oleh juru sita PN akan disampaikan ke pihak lawan," tambah Hafat.

Setelah saling memahami banding lawannya, nantinya para terdakwa dan JPU diberikan kesempatan untuk menanggapi.

BACA JUGA: Duh, Belum Satupun Proyek Fisik PUPR Provinsi Jambi Jalan

"Pihak lawan berhak menanggapi dengan kontra memori banding," tuturnya.

Hingga prosesi terakhir di PN Tipikor Jambi adalah pemeriksaan berkas dan setelah lengkap baru dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda

Sementara itu, penasihat hukum Erwan, Arfan dan Saipudin sendiri Sri Hayani mengamini pernyataan tersebut.

"Kita sedang menyusun memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menyampaikan hal itu baru dilakukan karena baru menerima putusan majelis hakim. "Semuanya harus dipersiapkan," terangnya.

Erwan Malik selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebelumnya divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Sementara Saipudin selaku Asisten III Daerah Pemerintah Provinsi Jambi dan Arfan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi kompak dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam dalam sidang perdana dibacakan oleh JPU KPK bahwa tiga tedakwa melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018 .

Adapun nama yang disebut menerima dana tersebut yakni Cekman selaku Ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp600 Juta, Parlagutan Nasution selaku Ketua Fraksi PPP sebanyak Rp400, Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta, serta M Juber selaku perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp700 juta.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada anggota fraksinya yakni, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto,dan Mailudin. Uang tersebut merupakan syarat akan kehadiran para anggota fraksi agar mau hadir dalam Raperda RAPBD 2018 menjadi RAPBD 2018.

Jumlah yang diberikan kepada perwakilan fraksi tersebut berdasarkan banyaknya anggota fraksi. Dengan perjanjian Rp200 juta. Sementara pimpinan dijanjikan mendapatkan proyek di Jambi pada 2018. Serta fee 2 persen dari pembangunan jembatan layang multiyears di Kota Jambi. (aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kurir Sabu yang Ditembak Mati Diterbangkan ke Kendari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler