Polisi Ringkus Empat Pengendar Narkoba, Satu Dilumpuhkan

Sabtu, 12 Mei 2018 – 23:51 WIB
Empat pengedar narkoba di Muarotebo yang diringkus polisi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARATEBO - Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil meringkus empat pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.

Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap. Penangkapan dilakukan Rabu (9/5) lalu.

BACA JUGA: Duh, Belum Satupun Proyek Fisik PUPR Provinsi Jambi Jalan

Keempatnya yakni Idris Lana Saputra (23) warga Jalan 27 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang, Adinda Diantini alias Celsi (27) warga Jalan 22 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang yang baru 6 bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama, Noki Irawan (31) warga Jalan Simpang Lopon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu dan ED (17) warga Desa Cermin Alam Kecamatan VII Koto.

Kasat Nakorba Polres Tebo, AKP Subhan SH MH membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka sudah diamankan di Polres Tebo.

BACA JUGA: Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi

“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan,” ujar AKP Subhan SH MH.

Kata AKP Subhan, penangkapan empat terduga pengedar narkoba berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Rimbo Bujang.

BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi, 9.372 Perempuan di Jambi Jadi Janda

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan. Hingga sekira pukul 13.00 WIB tim melihat pelaku mengendaraai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan 2 Poros Unit IV Rimbo Bujang dari arah Rambahan.

Lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu tersangka Idris Lana bersama kekasihnya tersangka Celsi yang baru 6 bulan bebas dari penjara.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jepitan kaki kiri.

“Setelah ditanyakan kembali, pelaku mengakui tentang kepemilikan barang tersebut. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah itu kata Kasat, di tampat terpisah sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Noki Irawan dan ED. Sempat terjadi pengajaran terhadap kedua pelaku hingga sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka terjatuh.

Tersangka Noki yang terdesak langsung mengekuarkan sebilah pisau dan menyerang petugas. Sempat diberikan tembakan peringatan, namun tersangka terus menyerang hingga akhirnya anggota terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang mengenai mata kaki korban sehingga terjatuh dan berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka Noki dan ED diamankan barang bukti 9 bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong celana pelaku.

"Sempat salah satu tersangka mengeluarkan sajam untuk melawan, namun akhirnya kita berhasil meringkus keduanya," tutur Kasat.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancama untuk keempat tersangka diatas 5 tahun penjara," tuntas Kasat.

Total barang bukti yang diamankan yakni 10 paket sedang diduga sabu, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih BH 4738 WC, 2 handphone merek Nokia, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z hitam tanpa nomor polisi, 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip kecil, 1 kotak rokok dan 1 sajam jenis badik. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kurir Sabu yang Ditembak Mati Diterbangkan ke Kendari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler