Tersangka Korupsi Proyek PDAM Makassar Merasa Untungkan Negara

Rabu, 05 Agustus 2015 – 00:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Traya Tirta Makasar Hengky Wijaya hari ini, Selasa (4/8) menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi proyek PDAM Kota Makassar. Dia adalah salah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, Hengky melalui kuasa hukumnya Arfa Gunawan bantah telah merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan KPK. Menurutnya, proyek yang dikerjakan perusahaanya bersama dengan pihak Pemerintah Kota Makassar itu justru menguntungkan negara.

BACA JUGA: Pemasok Narkoba ke Mantan Pacar Luna Maya Memang Pemain Lama

"Bersama-sama merugikan negaranya dimana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," tegas Arfa Gunawan.

Arfa menjelaskan, peran perusahaan Hengky dalam proyek tersebut adalah merehabilitasi pipa air PDAM. Semua biaya untuk mengganti dan memperbaiki pipa pipa yang rusak pun berasal dari kocek PT Traya Tirta Makasar sendiri. 

BACA JUGA: Anggap Kiai Said Beri Angin Paham di Luar NU Masuk ke Nahdliyin

Sebagai bentuk pembayaran dari jasa itu, PT Traya Tirta Makasar menjual air curah kepada PDAM. Harga airpun, lanjutnya, terbilang murah dan berdasarkan pada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual (air) Rp 1350, dan itu pun ditawar jadi Rp 750. Sedangkan PDAM menjual Rp 2850. Nah, ruginya dimana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara," tegas Arfa.

BACA JUGA: Pelimpahan Berkas Kasus Kondensat Terhambat Penghitungan Kerugian Negara

Sebab itu, Arfa kembali menekankan bahwa kerjasama dengan PDAM justru menguntungkan negara dan masyarakat. Hengky, kata Arfa, telah membantu masyarakat kota Makasar untuk mendapatkan pelayanan Air bersih. 

Terkait pemeriksaan kali ini, Arfa mengatakan bahwa kliennya dikonfirmasi seputar kerjasama dengan PDAM. Namun dia tidak melihat adanya indikasi KPK punya bukti terjadinya kerugian negara.

"Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Tidak ada pertanyaan ataupun bukti-bukti yang mengarah ke sana yang diperlihatkan penyidik," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMII Tak Mau Jadi Badan Otonom NU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler