jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, juga menyiapkan langkah hukum.
Sunan Kalijaga, pengacara Fahmi saat mendatangi Bareskrim, Selasa (17/11) mengaku ingin mendapatkan kepastian status kliennya terlebih dari penyidik. Sebab, sejauh ini pihaknya baru mengetahui Fahmi menjadi tersangka dari pemberitaan di media massa. "Kami ingin mengklarifikasi, menanyakan kepastian status tersangka dari klien kami," kata dia.
BACA JUGA: Alamak... Di TPU Saja Banyak Calo Berkeliaran, Katanya Rp5 Juta Per Makam
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah atau upaya hukum setelah mendapatkan kepastian.
Langkah itu, kata dia, misalnya menyiapkan dokumen yang terkait dengan dugaan status kliennya sebagai tersangka UPS maupun upaya lain yang akan dilakukan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka UPS, Fahmi Zulfikar Masih Tenang, Kok Bisa Ya?
Namun, ia menegaskan, sampai detik ini belum mendapatkan surat panggilan untuk kliennya sebagai tersangka. "Sedangkan beliau sudah ada di pemberitaan, (namun) Bareskrim belum menginformasikan," kata dia.
Pengacara Fahmi lainnya, Ilal Ferhard mengatakan, pihaknya juga menanyakan apa alasan Bareskrim menetapkan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jreng.. Jreng... Kader Demokrat yang Jadi Tersangka Korupsi Ternyata...
"Yang jelas ada permasalahan yang sudah cukup lama dan berbulan-bulan dan baru kali ini ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin mengetahui landasan hukumnya," kata dia.
Dia mengatakan, jangan sampai ada langkah politis untuk dilemparkan kepada kliennya. "Kami akan melihat dulu nuansa apa sehingga bisa menunjuk tersangka tersebut," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Lesu, APBD DKI 2016 Turun Jadi...
Redaktur : Tim Redaksi