Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan

Jumat, 30 September 2011 – 14:09 WIB
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menahan wantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM)Penahanan yang dilakukan terhadap MM Kamis (29/9) itu dilakukan karena Muchtar Muis dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar

BACA JUGA: Tunggak Rp100 Juta, Listrik RSUD Terancam Dicabut


   
Sebelum dilakukan penahanan, sempat dilakukan pemeriksaan terhadap MM, yang bertempat di ruang ekspos lantai II Kantor Kejati Jambi
Sekitar pukul 15.20 WIB, MM bersama tim penasehat hukumnya tampak meninggalkan ruang pemeriksaan

BACA JUGA: 10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna



“Mau salat dulu,” kata salah seorang penasehat hukum MM kepada sejumlah wartawan


Tidak lama kemudian, MM dan tim penasehat hukumnya kembali memasuki ruang pemeriksaan

BACA JUGA: Penumpang Tewas, Garuda Mendarat Darurat

Sekitar pukul 15.45 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan MM oleh dokter poliklinik Kejati Jambi, dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB

Proses penahanan terhadap MM kemarin berlangsung alotPasalnya, MM menolak untuk menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinyaMeski menolak, tim penyidik Kejati Jambi kemarin tetap melakukan penahanan terhadap MM.
Dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi, MM di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) kelas II A Jambi dengan pengawalan sejumlah petugas Kejaksaan

“Saya tidak terimaSaya menolak menandatangani berita acara penahanan,” kata MM, saat dikonfirmasi wartawan sebelum memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya

Kepala wartawan MM juga menyayangkan mengapa penahanan yang dilakukan terhadap dirinya baru dilakukan kemarinPadahal, kata MM, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun laluSelain itu MM juga mempertanyakan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, yang sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini

“Saya minta keadilanMengapa tidak (ditahan, red) dari duluMengapa harus sekarang, saat kondisi saya sudah sakit-sakitan,” ungkapnya

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, SH, kepada koran ini mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap MM kemarin adalah untuk kepentingan penyidikan.

Dikatakannya, penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan seseuai pasal 20 dan pasal 21 KUHAP,” jelas Andi

Ditambahkannya, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran akan melirikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana

“Atau kekhawatiran dapat mempengaruhi saksi-saksi atau untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap tersangka,” lanjut Andi

Sementara itu, Ihsan Hasibuan, SH, salah seorang penasehat hukum MM saat dimintai tanggapannya soal penahanan kemarin justru mengaku terkejutHasibuan mengatakan pihak kejaksaan sebelumnya tidak memberikan gambaran akan dilakukannya penahanan terhadap MM

Hasibuan juga mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan kemarin juga ragu terhadap kondisi MM, apakah bisa dilakukan penahanan atau tidakMenurut Hasibuan, saat ini kliennya menderita sejumlah penyakit yang perlu penanganan serius

“Penahanan ini surprise untuk kita (penasehat hukum, red)Tadi (kemarin, red) dokter juga ragu apakah bisa ditahan atau tidakKlien kita menderita sejumlah penyakit, seperti asma dan gula, yang perlu penanganan serius dan rutin dilakukan proses pengobatan,” jelas Hasibuan

Terkait penahanan kemarin, Hasibuan mengatakan akan melakukan upaya hukum, yakni pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan
“Kita siapkan dulu, besok (hari ini, red) mungkin akan kita ajukan,” katanya

Hasibuan juga mengatakan kemarin kliennya tidak menandatangani berita acara penahananDikatakannya, nantinya juga tidak tertutup kemungkinan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap pihak kejaksaan terkait penahanan MM kemarin

“Yang jelas kita akan ajukan upaya hukum, penangguhanan atau pun pengalihan penahananPraperadilan juga masih dipertimbangkan,” pungkasnya

Untuk diketahui, MM yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2007 lalu, tidak sendirian tersangkut dalam kasus iniMantan Bupati Muarojambi As’ad Syam dan Sudiro Lesmana selaku pihak rekanan, juga menjadi terpidana dalam kasus ini, dan saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lapas kelas II A Jambi

Dirut BUMD Muarojambi Syafaruddin, dulu juga sempat menjadi tersangka dalam kasus iniHanya saja saat ini kelanjutan kasus Syafaruddin belum jelas, karena dulunya ia memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini(ial)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dusun Camar Bulan Dicaplok Malaysia, Gubernur Kalbar Meradang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler