Tersangka Menang, Pilkada Mubazir

Senin, 06 September 2010 – 23:32 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi, memenangkan pemilukadaMenurutnya, seorang tersangka maupun terdakwa korupsi memenangi Pemilukada maka hajatan yang biayanya cukup mahal itu menjadi sia-sia

BACA JUGA: Hatta Tegaskan PAN Tolak Gedung Baru Dewan

Terlebih, jika kasusnya hukum yang menjerat si calon itu ditangani KPK.

Dijelaskan Haryono, tatkala KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka berarti prosesnya sudah masuk ke penyidikan
Sedang KPK, lanjutnya, tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut

Dengan demikian, jika sudah tersangka, maka tinggal menunggu waktu untuk naik statusnya menjadi terdakwa.

"Jika sudah terdakwa, kan secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya
Ini kan sia-sia, mubazir pilkadanya," ujar Haryono Umar di kantornya, Senin (6/9)

BACA JUGA: Keberadaan BURT DPR Dipertanyakan

Sedang jika sudah ada vonis bersalah, yang bersangkutan diberhtikan secara permanen

Haryono dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa selama ini, seluruh perkara yang ditangani ke KPK dan dilimpahkan ke pengadilan, semuanya bisa dibuktikan kesalahannya, alis divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"DPR dan KPU mesti merancang syarat calon pencalonan yang tidak memungkinan pilkada menjadi sia-sia," ujar HaryonoApakah KPK akan mengusulkan ke DPR dan pemerintah agar memasukkan syarat pelarangan tersangka ikut nyalon dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004? "Tidak," kata HaryonoAlasannya, pembuatan UU itu berada dalam ranah politik

Seperti diketahui, dua kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan diproses KPK Walikota Tomohon di Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar dan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo

Seperti diwartakan sebelumnya, Jefferson Rumajar pada pertenghan Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD TomohonPemilik nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar itu diduga membuat program soaial fiktif yang didanai APBD Tomohon sehingga merugikan keuangan negara Rp 19,8 miliar

Namun menyandang status tersangka tak menghalangi Jefferson untuk terus ikut sebagai kontestan pada Pilkada Tomohon yang digelar 3 Agustus laluDiusung Partai Golkar, Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy Eman, malah memenangkan pemilukada

Demikian pula dengan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliarNamun pada  pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Uji Calon Panglima TNI Usai Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler