jpnn.com - TIGARAKSA — Kusmayadi alias Agus, tersangka pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap Nur Atikah, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan. Pihak Polresta Tangerang telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus tersebut kepada kejaksaan kejaksaan setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Kekurangan yang diminta oleh pihak kejaksaan sudah kita penuhi,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko kepada Tangerang Ekspres, Minggu (17/7).
BACA JUGA: Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan
Gunarko yakin kasus ini akan sampai ke meja hijau pengadilan. Pasalnya, bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah sangat kuat dan lengkap. Pihak kejaksaan negri setempat punya waktu 14 hari untuk menyusun berkas penuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Lebih lanjut Gunarko mengatakan, saat ini Agus dalam kondisi sehat dan sangat kooperaktif memberikan keterangan. Penyesalan Agus pun terlihat dari giatnya pria yang sempat buron itu dalam menjalankan ibadah.
BACA JUGA: Rasain! Perampok yang Berupaya Perkosa Mahasiswi Didor
“Dia sangat kooperaktif. Selama dalam tahanan Agus terlihat rajin ibadah,” tutupnya.
Seperti diketahui, Agus membunuh Nur Atikah di sebuah rumah kontrakan, Kampung Talagasari, Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (13/4) silam. Untuk menutupi perbuatannya, Agus memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian yang kemudian dibuang secara terpisah. Parahnya, ketika dihabisi Nur Atikah sedang dalam kondisi hamil hasil dari hubungan gelapnya dengan pelaku. (din/put/dil/jpnn)
BACA JUGA: Super Kejam! Mata Kawan Sendiri Dicongkel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Dua Anak Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi