"Masih dikembangkan, terutama oleh Unit Cyber Mabes dan (juga) terhadap tersangka F yang tidak kooperatif," kata Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Ito Sumardi, kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Minggu (24/1) sore.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mempelajari sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka yang telah diamankan di sejumlah daerah
BACA JUGA: KPK Ajak Pers Lokal Aktif Cegah Korupsi
Menurutnya, kasus itu melibatkan sejumlah kelompok dengan modus berbedaNemun demikian Ito memastikan bahwa Mabes Polri telah meminta kepada seluruh bank yang menjadi korban untuk membenahi system keamanan perbankan mereka
BACA JUGA: Mendagri Didesak Beri Kepastian
Sementara untuk para nasabah yang kehilangan uangnnya, pihak bank akan memberikan jaminan."Kedepan pihak perbankan akan menyempurnakan sistem pengamanan ATM dan akan memberikan jaminan terhadap nasabah," tambah mantan Kapolda Riau itu.
Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menangkap 13 orang terkait kasus pembobolan dana nasabah melalui skimming di ATM
BACA JUGA: KPU juga Tak Larang Pjs Maju Pilkada
Mereka terancam hukuman pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi