JAKARTA -- Sama seperti sikap Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga tidak melarang penjabat (Pjs) Kepala daerah untuk maju di pilkada tahun iniSyaratnya, kata anggota KPU Pusat Abdul Aziz, yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai Pjs saat mendaftarkan diri di KPUD
BACA JUGA: KPK Jangan Terjebak UU Perbankan
Apabila persyaratan lainnya juga terpenuhi, maka dia bisa ditetapkan sebagai calon sahAbdul Aziz menyatakan persetujuannya atas sikap Gamawan yang memperbolehkan seorang Pjs mengundurkan diri untuk ikut maju di pilkada
BACA JUGA: Satgas Anti-Mafia Harus Telisik Usulan SP3 Korupsi KBRI
Namun ditegaskan, KPU tidak ikut campur dengan kebijakan mendagri mengenai boleh tidaknya Pjs mengundurkan diri"Artinya, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi menjadi penjabat kepala daerah, ya boleh dong," ujar Abdul Aziz saat dihubungi JPNN,Minggu (24/1)
BACA JUGA: Nusakambangan Kekurangan Napi
Bagi KPU sendiri, lanjut Aziz, tidak akan melihat latar belakang jabatan calonYang dilihat adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 68 itu."Pokoknya, kalau sudah memenuhi persyaratan yang ada di peraturan itu, ya bisaDan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 itu masih berlaku, belum dicabut" tegasnyaPeraturan KPU Nomor 68 itu sebagai pengganti Peraturan KPU No.15 Tahun 2008Ketentuan yang mengatur mengenai syarat pencalonan tidak ada perbedaan antara kedua peraturan KPU itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Minta Kapolri Klarifikasi
Redaktur : Soetomo Samsu