Tersangka Pembunuh Bidan Imas Sungguh Tega, Sudah Dibiayai Rumah Kontrakan

Selasa, 25 Mei 2021 – 10:52 WIB
Pelayat mendatangi kediaman almarhumah Bidan Imas Mulyani. Foto: Hakim Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Masyarakat Kampung Pasir waru Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur geger mendengar kematian Bidan Imas Mulyani (40).

Imas dikenal sebagai bidan yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pasiennya.

BACA JUGA: Bidan Imas Diduga Dibunuh Suaminya, Sebelum Tewas Sempat Berpesan Kepada Anak Bungsu

Menurut keterangan warga, Ucu Aisyah, Bidan Imas ikhlas dan tetap memberikan senyuman saat warga yang berobat tidak memiliki biaya.

“Kalau ada warga yang berobat enggak punya uang, enggak pernah ditolak. Bahkan Imas malah suka memberikan ongkos,” ujar Ucu seperti dikutip dari Radar Cianjur.

BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar

Imas diduga dibunuh suaminya sendiri KJ (60), Senin (24/5).

Motif dan kronologi pembunuhan masih misterius.

BACA JUGA: Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota

Saat ini KJ mendekam di Polsek Haurwangi untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, tindakan tersangka sudah masuk ke dalam pembunuhan berencana dan saat ini ditangani oleh Polres Cianjur.

“Saat ini masih di Polsek Haurwangi dan tengah menjalani pemeriksaan, kemungkinan dipicu karena perceraian,” ujarnya.

Korban dan tersangka sudah lama pisah, tetapi belum melalui persidangan.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka mengontrak rumah dan dibiayai oleh korban.

Tersangka tidak bekerja dan mengandalkan penghasilan dari istrinya sendiri. Kemungkinan itulah yang mendasari korban untuk meminta cerai kepada tersangka.

“Memang infonya sudah lama pisah, tetapi belum resmi, kurang lebih satu tahun,” paparnya.

Anton mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Tersangka diganjar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 tentang pembunuhan.

“Karena ini masih dalam lingkup keluarga, kami kenakan juga undang-undang KDRT dengan maksimal hukuman mati,” katanya. (kim)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler