Tersangka Pembunuh Eno Cabut Keterangan di BAP, Muncul Nama Dimas

Kamis, 09 Juni 2016 – 12:28 WIB
Saksi mahkota Imam Hapriadi berjalan dari dalam sel tahanan menuju ruang sidang PN Tangerang. (Foto: Wahyu S)

jpnn.com - TANGERANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri dengan terdakwa RAL (15), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Rabu (8/6) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang yang digelar tertutup tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak lima saksi dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: Jadi Ini Para Spesialis Pembobol Minimarket Jabodetabek

Kelima saksi itu terdiri atas dua saksi mahkota (tersangka lain-red), yakni Rahmad Arifin dan Imam Hapriadi serta tiga saksi dari penyidik Subdit III Ditkrimum dan ahli IT Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah Tony Horizon, Saeful Efendi dan Fery Bagus Ardiansyah.

Usai sidang, kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, dalam persidangan muncul fakta-fakta baru mengenai keterlibatan RAL dalam kasus pembunuhan tersebut. Alfan mengungkapkan, salah satu saksi mahkota, Rahmad Arifin, tersangka dalam pembunuhan Eno, mementahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

BACA JUGA: Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Suharni itu, awalnya Arifin membenarkan semua keterangan di dalam BAP kepolisian. Namun, ketika ditanya kembali oleh majelis hakim, Arifin pada akhirnya menyangkal semua BAP dari kepolisian tersebut. “Anda yakin, Anda tidak berbohong, Anda tidak akan mengubah keterangan Anda. Dia sempat terdiam sebentar, dan berpikir dan dia mulai lagi keterangannya,” kata Alfan, menirukan pertanyaan hakim pada Arifin.

Setelah berpikir sejenak, lanjut dia, Arifin lantas mengaku bahwa keterangan yang diberikan dalam BAP tidak benar. Arifin ternyata tidak mengenal RAL. “Dia bilang kalau saya sejujurnya sih, yang sebenarnya saya tidak kenal dengan Alim (RAL-red),” ujar Alfan kembali menirukan keterangan dari Arifin. 

BACA JUGA: Selain Larang Puasa, Aliran Ini Ubah Syahadat dan Ganti Nabi Muhammad

Setelah mendengarkan keterangan Arifin, ia pun lantas mempertanyakan kenapa keterangan BAP berbeda dengan keterangan dalam persidangan. “Dia (Arifin-red) bilang waktu diperiksa di Polda Metro Jaya kebingungan. Dia bilang dihadapkan oleh RAL. Saat itu RAL mengaku kalau mengenal dia, akhirnya dia mengiyakan juga kalau mengenal RAL,” ujar Alfan menirukan ucapan Arifin.

Berdasarkan keterangan Arifin tersebut, ia bersama tim pun kembali meyakinkan apakah benar Arifin mengenal RAL sesuai keterangan dalam BAP. “Kesimpulannya, dia (Arifin-red) menyangkal kebenaran BAP polisi. Bukan Alim inilah yang dimaksud,” tambahnya.

Namun, saat pihaknya bersama tim penasihat hukum meminta RAL untuk berdiri di hadapan tersangka, Arifin mengakui bahwa RAL bukanlah orang yang ia temui di depan mes korban pada malam hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut. “Apakah ini (RAL-red) yang Anda temui saat malam kejadian itu. Dia bilang bukan Pak, dia bilang orangnya ada tanda tompel di pipi kanan. Kami punya rekamannya (keterangan Arifin-red),” katanya.

Dilanjutkan Alfan, saat ia menunjukkan sebuah foto seseorang yang bernama Dimas yang identik dengan ciri-ciri yang disebutkan tersebut, Arifin membenarkannya. “Saat kita lihatkan foto Dimas yang ada tompelnya, dengan terbata-bata dia (Arifin-red) membenarkan. Dia pun menangis saat melihat foto tersebut,” kata Alfan. Sementara, saksi mahkota lainnya, Imam Hapriadi, tidak menyangkal BAP dalam persidangan.

Advokat dari kantor hukum Alfan Sari dan Rekan ini menyebutkan bahwa nama Dimas (warga sekitar lokasi kejadian-red) sempat muncul saat penyelidikan awal kasus pembunuhan Eno. Dimas adalah orang yang disebut-sebut menjual ponsel milik korban Eno kepada RAL.

“Pada awalnya polisi menemukan HP itu dari tangan Eko (warga sekitar lokasi kejadian-red). Eko mengaku membeli HP itu dari RAL, sementara RAL membeli HP tersebut dari Dimas. Artinya, ada indikasi kalau Dimas inilah yang punya kaitan dengan korban,” bebernya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Dimas dalam kasus pembunuhan Eno, pihaknya sempat memohon kepada majelis hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, tetapi ditolak.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa tak mempermasalahkan pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, semua keterangan yang terungkap dalam sidang merupakan alibi dari pihak terdakwa. “JPU melihat fakta di persidangan, tadi sudah dihadirkan beberapa saksi. Tadi salah satu saksi mahkota (Imam Hapriadi-red) bahwa membenarkan BAP polisi,” kata Andri.

Meski begitu, Andri mengakui telah memiliki dua alat bukti yang memperkuat keterlibatan RAL dalam pembunuhan Eno tersebut. Alat bukti hasil visum Mabes Polri yang merupakan keterangan dari saksi ahli berupa air liur dan sidik jari RAL. Air liur tersebut identik menempel pada tubuh korban. Sementara, sidik jari RAL menempel pada dinding kamar korban. “Nah, kita sudah punya dua alat bukti itu dan satu keterangan dari IH yang memberi keterangan sesuai BAP,” ungkapnya.

Terkait munculnya nama Dimas, Andri tak mempermasalahkannya. “Kita tidak hiraukan siapa itu Dimas, silakan saja mereka beralibi. Kalau kita berdasarkan fakta di persidangan,” pungkasnya.

Dari pantauan di PN, sidang lanjutan dengan terdakwa RAL berjalan lancar. Suasana di luar sidang pun lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi massa yang melakukan aksi demo di depan gedung PN seperti pada sidang perdana, Selasa (7/6) lalu.

Sidang kedua tersebut berakhir pukul 16.00 WIB. Sidang akan kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa RAL serta saksi yang memberatkan dari pihak JPU. (HS/Radar Banten/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Culun, Hati Perampok, Melawan Pula, Dor! Dor!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler