Jaksa yang Ditangkap Itu Kini Satu Sel dengan Orang yang Dia Sidik

Sabtu, 26 November 2016 – 07:39 WIB
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, Ahmad Fauzi, ditangkap usai melakukan pemerasan terkait perkara korupsi yang diusutnya. Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Fauzi, jaksa penyidik Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungi karena memeras dan menerima suap itu ternyata bukan jaksa sembarangan.

Dia adalah jaksa yang lulus assessment spesialis menangani tindak pidana khusus. 

BACA JUGA: Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut

Dia termasuk jaksa yang dianggap memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam hal ilmu mengungkap korupsi. Meski begitu, dia ternyata malah tertangkap karena memeras. 

Berdasarkan informasi di lingkungan kejaksaan, Fauzi dikenal sebagai jaksa yang suka bekerja keras sejak bertugas di Kejari Sorong, Papua. 

BACA JUGA: Gimana Nih? Sudah Rp 12,2 Miliar Habis untuk Pengungsi Syiah

Dia lebih rajin dalam bekerja daripada pegawai lainnya. Di mata atasan, dia termasuk jaksa yang loyal. Dari sanalah, namanya dikenal Maruli Hutagalung yang saat itu menjadi Kajati Papua. 

Fauzi kemudian pindah tugas di Kejaksaan Agung, tepatnya di bagian perdata dan tata usaha negara. Dia mengikuti kepindahan Maruli. Selama bertugas di Gedung Bundar, dia beberapa kali mengikuti pelatihan di bidang penanganan kasus korupsi. Salah satunya adalah assessment kompetensi bagi pejabat jaksa spesialis tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: Polri Imbau Bus Jangan Antar Peserta Demo 2 Desember

PNS golongan III-b itu termasuk moncer. Dalam assessment yang diikuti 1.455 jaksa dari seluruh Indonesia pada Desember 2013, hanya 214 orang yang dinyatakan lulus. Fauzi adalah salah satunya. Bahkan, untuk peserta jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung, hanya 12 di antara 24 peserta yang dinyatakan lulus. Fauzi berada di urutan pertama. Sebelas jaksa lainnya dinyatakan lulus dengan catatan. 

Di kalangan pegawai Kejati Jatim, nama Fauzi belum cukup dikenal. Namanya langsung bombastis dan menjadi buah bibir sejak ditangkap karena memeras. Selain perangainya yang pendiam, pria asal Bandung itu jarang bergaul dengan jaksa di luar lantai 5 yang menjadi markas pengusutan kasus korupsi. 

Meski begitu, sejumlah jaksa sempat mencermati sosok Fauzi. Sebab, meski relatif baru, dia sudah dilibatkan dalam pengusutan korupsi yang menyita perhatian masyarakat. Selain kasus penjualan tanah kas desa di Sumenep, dia terlibat penyidikan La Nyalla M. Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Sebagian pegawai kejaksaan pernah melihat Fauzi gonta-ganti kendaraan. Hal itu terlihat saat dia ngantor dengan membawa mobil dengan berbagai merek yang berbeda-beda. ”Enggak tahu, punya sendiri atau pinjam,” ucap seorang kolega Fauzi. 

Bahkan, beberapa hari sebelum tertangkap, dia terlihat mengendarai mobil Pajero yang paling gres. 

Kini jaksa kelahiran 1980 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Manaf dalam kasus penjualan tanah kas desa di Sumenep, Madura. Sejak dibawa ke Jakarta, dia langsung ditahan di lantai 7 gedung Kejaksaan Agung. Itu lantai yang sangat populer oleh tersangka dan terdakwa korupsi. 

Sumber tepercaya Jawa Pos sempat melihat langsung kondisi Fauzi saat di dalam ruang tahanan Gedung Bundar. Blok tahanan itu dibelah sebuah lorong panjang. Di sisi kiri dan kanan sepanjang lorong tersebut ada 14 ruang tahanan yang saling berhadap-hadapan. Nah, Fauzi ditahan di salah satu sel tersebut.

Di dalam ruang tahanan Fauzi ada dua kasur spring bed single. Fauzi menggunakan salah satunya atau yang paling mepet ke dinding. Jumat (26/11) pagi kemarin dia mengenakan celana pendek warna krem dan kaus hitam. Dia terbaring diam dengan membenamkan wajahnya ke arah tembok. ”Orangnya terlihat sangat stres. Kelihatannya shock berat,” ucap sumber tersebut.

Penyebabnya, selain karena kasusnya yang bakal membuat karirnya berakhir, dia kini tinggal bersama tersangka dan terdakwa korupsi. Apalagi, di blok tahanan itu ada La Nyalla M. Mattalitti, mantan ketua Kadin Jatim. Bagi Fauzi, itu bisa menjadi beban tersendiri. Sebab, dia merupakan salah seorang anggota tim penyidik yang menyeret La Nyalla ke meja hijau hingga sekarang menempati penjara tersebut.

Saat mengusut dana hibah, Fauzi mungkin berpikir bahwa La Nyalla adalah orang bersalah yang harus diseret ke meja hijau. Karena itulah, dia bersama tim penyidik lainnya berusaha sekuat tenaga untuk menjebloskannya ke dalam penjara.

Tapi, kini kenyataan berkata lain. Fauzi malah menyandang status tersangka korupsi seperti tersangka lain yang pernah diburunya. Dia juga harus tinggal di dalam penjara bersama tersangka dan terdakwa korupsi. Bahkan, dia harus tinggal di dalam penjara bersama La Nyalla, orang yang pernah diusutnya.  

Di blok tersebut, semua pintu ruang tahanan terbuka. Semua penghuni bisa saling berkunjung dan ngobrol. Bahkan, saat waktu salat tiba, mereka sembahyang berjamaah. Kecuali ruangan Fauzi. Selnya terkunci gembok dari luar. Dia tidak bisa berinteraksi bersama penghuni penjara lainnya. Mungkin itu adalah langkah agar dia tidak jadi sasaran amuk penghuni penjara.

Wakil Kepala Kejati Jatim Rudi Prabowo mengaku tidak mengenal Fauzi secara pribadi. Hanya, dia mendengar informasi bahwa Fauzi merupakan sosok jaksa yang pekerja keras dan rajin mengungkap kasus korupsi.

Rudi mengatakan, Fauzi pernah terlibat dalam penyidikan La Nyalla Mattalitti, Wisnu Wardhana, dan Dahlan Iskan. Terakhir adalah kasus penjualan tanah kas desa di Sumenep. ”Kasus yang dipegang banyak. Saya tidak hafal,” katanya.

Dia juga membenarkan bahwa Fauzi adalah jaksa yang masih relatif baru. Saat ini Fauzi masih berstatus sebagai jaksa pratama. Rudi memprediksi anak buahnya itu baru menjadi jaksa sekitar sembilan atau sepuluh tahun yang lalu. 

Versi dia, Fauzi ditangkap tim Saber Pungli Kejati Jatim. Setelah Fauzi tertangkap, Kejaksaan Agung baru turun dan mengambil alih. Meski begitu, dia tidak menampik bahwa penangkapan itu tidak terlepas dari informasi pihak luar. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mencari Fauzi. Saat itu dia sedang berada di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Dia disuruh pulang ke kantor. Ketika ditanya, dia langsung mengakui telah menerima uang Rp 1,5 miliar,” jelasnya.  

Setelah itu, tim mencari duit tersebut dengan melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Uang tersebut masih tersimpan di dalam tas koper di kamar Fauzi.

Rudi menjelaskan, Fauzi merupakan penyidik kasus pelepasan tanah bekas kas desa di Sumenep. Sampai sekarang sudah ada dua tersangka yang ditahan. Sedangkan Abdul Manaf masih menjadi saksi dan belum diketahui apakah statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak. (atm/rul/c10/nw/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler