Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut

Sabtu, 26 November 2016 – 06:59 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus-RUU Pemilu) Lukman Edy, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU ini dengan sistem cluster.

"Pembahasan dilakukan dengan sistim cluster, atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial. Sistim ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan effektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai," kata Lukman Edy menjawab JPNN.com.

BACA JUGA: Gimana Nih? Sudah Rp 12,2 Miliar Habis untuk Pengungsi Syiah

Dijelaskan bahwa pembahasan isu-isu krusial dengan sistim cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM (daftar inventaris masalah) per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim singkronisasi.

Politikus yang akrab disapa LE itu juga menyebutkan bahwa RUU ini sudah disepakati dengan pemerintah akan diselesaikan pembahasannya pada akhir April 2017.

BACA JUGA: Polri Imbau Bus Jangan Antar Peserta Demo 2 Desember

Sehingga, sebelum Mei sudah disetujui paripurna.

Berdasarkan hasil rapat Pansus RUU Pemilu pada Kamis (24/11), juga disepakati dalam waktu enam bulan ke depan diisi dengan konsultasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan.

BACA JUGA: Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa

Karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU.

Berikutnya, kata Ketua DPP PKB ini, melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistem peradilan pemilu yang ideal.

Melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya.

Selanjutnya, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan.

Terakhir, pansus melakukan rapat-rapat kerja dengan pemerintah terutama kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan kementerian hukum dan ham yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler