jpnn.com, ACEH - Polisi akhirnya berhasil meringkus peneror bom di Jalan Pari, Gampong Bandar Baru (Lampriet), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (21/7) kemarin sekira pukul 12.15 Wib.
BACA JUGA: Otak Bom Thamrin Belum Dieksekusi karena Masih Menunggu Ini
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka berinisial BT, 23, warga Peudawa, Aceh Timur.
Dia ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan atas teror yang dilakukannya. Kata Kapolres, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Polri Pidanakan Penebar Teror di Penerbangan
“Sehingga mencoba memeras korban yakni Ridwan, 43, warga Lampriet dengan cara teror bom,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/7).
Awalnya, pelaku merakit rangkaian benda menyerupai bom kemudian dipaketkan ke dalam kardus yang dibungkus dengan kertas kado. Paket tersebut kemudian dikirimkan ke rumah Ridwan dan diterima istri korban.
BACA JUGA: Iseng Bikin Teror, Andromeda Kini Mendekam di Sel Tahanan
“Kemudian pelaku menghubungi korban dan menanyakan apakah paket yang dikirim sudah sampai. Tersangka memberitahukan bahwa paket itu berisi bom, dia pun meminta sejumlah uang ke korban dan mengancam akan diledakkan jika tidak diberikan,” jelas Kapolresta.
Sejumlah uang yang diminta, lanjutnya, diarahkan agar ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan. Menerima telepon teror itu, Ridwan kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh dan Sat Brimob Polda Aceh, akhirnya tim Jibom tiba di lokasi untuk menjinakkan paket tersebut.
“Setelah dicek dan dievakuasi serta dijinakkan dengan cara diledakkan, diketahui potensi ledakan dari benda yang dirangkai seperti bom itu tidak ada karena tidak ada bahan peledaknya. Tersangka sendiri ada hubungan famili dengan korban, tersangka pernah tinggal dan kerja di rumah korban selama 2 tahun,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tersangka sendiri masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. “Pelaku diancam UU 15 2003 dan subsider 366 KUHP tentang Pengalaman dengan hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya. (zal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Ancaman Teror, GBI di Point Square Disterilisasi
Redaktur & Reporter : Budi