jpnn.com, JAKARTA - Tersanga penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, yakni Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, segera disidang.
Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas perkara penyidikan atas nama Suhandy, dan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, kepada jaksa penuntut umum KPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin
“Berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, maka pada Selasa 14 Desember 2021 telah selesai dilaksanakan (pelimpahan) tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Fikri menjelaskan tim jaksa akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja.
BACA JUGA: KPK Terus Bergerak, Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin Digeledah
Setelah dakwaan itu rampung, maka akan diserahkan ke pengadilan.
"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Fikri.
BACA JUGA: Gokil! Sudah 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Muba
Lebih lanjut Fikri juga menyampaikan bahwa pasa penahanan Suhandy diperpanjang selama 20 hari.
Suhandy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Penahanan terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Fikri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.
Para tersangka itu ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba Eddi Umari.
Dodi Reza Alex Noerdin, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga