jpnn.com, DEPOK - Salah satu tersangka penyuap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia, Kamis (30/5).
Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak memerinci alasan Piton meninggal di tengah menjalani penahanan.
BACA JUGA: Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
"Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali dalam keterangannya, Senin (3/6).
Ali mengatakan KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Piton tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Mau Tahu Harga Mobil Mewah Anak SYL yang Disita KPK? Jangan Kaget
Seperti diketahui, Almarhum Lukas Enembe dianggap menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di pemerintahan yang dikelolanya.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
BACA JUGA: Darmizal: Pansel KPK Pilihan Jokowi Sudah Tepat
Jaksa memerinci Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga