Tersangka Proyek Pengkajian DPRD DKI Belum Ditahan

Senin, 28 September 2009 – 20:29 WIB
JAKARTA- Dua tersangka kasus proyek pengkajian pemberdayaan DPRD DKI Jakarta tahun 2008, AHR dan AHM masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, sejauh ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka"Masih sebagai saksi belum tersangka karena baru ditetapkan," katanya saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).

Jasman menjelaskan penetapan tersangka itu termaktub dalam Surat Print.75/F.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 25 September 2009

BACA JUGA: Ada Kemungkinan Presiden Pesan Polri Lemahkan KPK

Penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan karena jaksa memiliki bukti awal untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp27,3 Milyar.

Alasan ditingkatkan ke penyidikan menurut Jasman karena dari laporan awal berdasarkan pemeriksaan penyidik, proyek itu total lose, alias tidak dikerjakan
Meski dananya sudah dikucurkan

BACA JUGA: DPD Perlu Pemimpin Muda

"Sama sekali tidak dilaksanakan," katanya.

Lebih jauh, Jasman mengatakan, AHR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan)
Sedangkan AHM adalah Direktur Utama PT MAK yang merupakan perusahaan swasta yang bekerjasama dalam proyek itu.

Bagaimana soal penahanan kedua tersangka? Menurut Jasman sejauh ini jaksa masih melakukan pemanggilan saksi-saksi

BACA JUGA: Kasus Bibit-Chandra Bumerang bagi Kepolisian

"Belum ditahan, kita panggil dulu kan statusnya baru ditetapkan tersangka, sejauh ini masih sebagai saksiNanti kita lihat urgensi penahanannya," ucapnya.

Keterlibatan anggota DPRD Jakarta juga belum dipastikan Jasman"Justru itu kami melakukan penyidikan iniApakah akan berkembang, bertambah tersangka atau tidak, nanti kita lihat dan menunggu dulu pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lainnya," ujarnya.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler