Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, sejauh ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka"Masih sebagai saksi belum tersangka karena baru ditetapkan," katanya saat ditemui di ruangkerjanya di Kejagung, Jakarta, Senin (28/9).
Jasman menjelaskan penetapan tersangka itu termaktub dalam Surat Print.75/F.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 25 September 2009
BACA JUGA: Ada Kemungkinan Presiden Pesan Polri Lemahkan KPK
Penyelidikan ditingkatkan kepenyidikan karena jaksa memiliki bukti awal untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp27,3 Milyar.Alasan ditingkatkan ke penyidikan menurut Jasman karena dari laporan awal berdasarkan pemeriksaan penyidik, proyek itu total lose, alias tidak dikerjakan
BACA JUGA: DPD Perlu Pemimpin Muda
"Sama sekali tidak dilaksanakan," katanya.Lebih jauh, Jasman mengatakan, AHR adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan)
Bagaimana soal penahanan kedua tersangka? Menurut Jasman sejauh ini jaksa masih melakukan pemanggilan saksi-saksi
BACA JUGA: Kasus Bibit-Chandra Bumerang bagi Kepolisian
"Belum ditahan, kita panggil dulu kan statusnya baru ditetapkan tersangka, sejauh ini masih sebagai saksiNanti kita lihat urgensi penahanannya," ucapnya.Keterlibatan anggota DPRD Jakarta juga belum dipastikan Jasman"Justru itu kami melakukan penyidikan iniApakah akan berkembang, bertambah tersangka atau tidak, nanti kita lihat dan menunggu dulu pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lainnya," ujarnya.(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain
Redaktur : Tim Redaksi