Kasus Bibit-Chandra Bumerang bagi Kepolisian

Senin, 28 September 2009 – 19:30 WIB
JAKARTA- Penetapan status tersangka atas terhadap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi bumerang bagi kepolisian

Upaya pembangunan citra bahwa kepolisian bersih, yang tengah dilakukan jajaran korps baju cokelat tersebut akan runtuh bahkan terpuruk, sebab penyidikannya dilakukan sembarangan dengan bukti yang tak kuat

BACA JUGA: Ketua MPR: Bangsa Ini berjalan Tanpa Gran Disain



Hal ini dikemukakan 3 pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Rhenald Kasali, Bambang Harimurti, dan Sudirman Said saat mendatangi KPK, Senin (28/9).

Dengan bukti tak kuat tapi dipaksakan agar jadi kasus seperti ini, lanjut Rhenald, masyarakat akan menuduh kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri ikut melemahkan KPK


"Bahkan muncul dugaan polisi sedang dibajak oleh kekuatan yg tak suka korupsi diberantas," tambah Bambang Harimurti

BACA JUGA: Motivator Poles Pegawai KPK Agar Tegar



Agar tak terjadi, sudah waktunya masyarakat maupun anggota polisi sendiri, mengingatkan petinggi Polri
Bahwa bukti menjerat Bibit dan Chandra lemah

BACA JUGA: DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk

Sebagai bukti, keterangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), Jumat pekan lalu.

Seperti diberitakan, BHD menyebutkan Ketua KPK Antasari Azhar sempat memerintahkan Ary Muladi (kini tersangka kasus penipuan) untuk memberikan uang suap Rp 1 miliar pada ChandraVersi BHD, uang itu diberikan karena Chandra tetap mengajukan surat cekal atas diri Direktur Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang kini telah menjadi tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananMaksud Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dengan uang itu Chandra akan mencabut cekal.

Belakangan, keterangan Kapolri ini dibantah Ary maupun Antasari lewat pengacara masing-masingantasari mengaku tak pernah memerintah Ary, sedangkan Ary mengaku tak pernah mendapat perintah dari pejabat KPK.

Keanehan pemeriksaan lain, yang dialami Bibit dan Chandra adalah tak diberikannya BAP oleh penyidikTindakan-tindakan penyidik ini akhirnya memicu Bibit dan Chandra untuk melaporkan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji ke Irwasum Mabes Polri, Senin hari ini

Laporannya, Susno tak menyidik secara profesional sesuai KUHAP dan aturan internal kepolisianDia juga memiliki conflict of interest karena ikut menjadi sasaran penyadapan KPK dalam kasus Bank Century.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tuntaskan 30 Kasus Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler