"Apa jadinya sebuah bangsa tanpa tujuan yang besar di masa depan
BACA JUGA: Motivator Poles Pegawai KPK Agar Tegar
Karena itu wajar saat ini banyak memang wacana berkembang di daerah dan juga saran dari para pakar agar MPR kembali bertugas membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Hidayat Nurwahid, didampingi Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, AM Fatwa dan Mooryati Soedibyo dalam acara Silaturahim dan Halal bihalal pimpinan MPR dengan wartawan, di ruang delegasi Pimpinan MPR, Nusantara V, Jakarta, Senin (28/9).Selain dicabutnya wewenang MPR untuk membuat GBHN melalui amandemen UUD 45, lanjut Hidayat, saat ini MPR juga sama sekali tidak berwenang untuk mengevaluasi atau mengkaji pelaksanaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Dulu pimpinan MPR sudah mengusulkan kepada seluruh anggotanya agar MPR tetap diberi tugas untuk mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan UUD
BACA JUGA: DPR Setuju Pengadilan HAM Ad Hoc Segera Dibentuk
Tapi usulan tersebut dari awal ditolak Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk amandemen Undang-Undang Dasar," tegas Hidayat Nurwahid.Demikian juga halnya dengan pimpinan
BACA JUGA: KPK Diminta Tuntaskan 30 Kasus Daerah
Tapi Pansus juga tidak mengabulkannyaBahkan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jumlahnya diperbanyak menjadi lima orang, ujar Hidayat Nurwahid.Menjawab pertanyaan tentang sikapnya terhadap pemilihan pimpinan MPR periode 2009-2014 yang saat ini mulai mengapung, Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa hal tersebut sangat baik untuk sebuah proses demokrasi bangsa ke depan"Saya respon positif semuanya ituTentang saya, apakah akan ikut bertarung atau tidakItu akan saya jawab setelah masa tugas saya berakhir tiga hari ke depanSaat ini saya masih Ketua MPR," tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua MPR AM Fatwa menegaskan bahwa amandemen UUD merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan seiring dengan perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat.
"Keinginan untuk amandemen Undang-undang Dasar sudah pasti adaKini kita tengah menunggu momentumnya sajaYang kita perlukan adalah kesabaran dan tidak perlu membangun kerisauanTapi untuk kembali kepada UUD asli, itu mustahil dan sangat tidak masuk akal," kata AM Fatwa(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Maarif dan Iqbal Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi