jpnn.com, MEDAN - JMD, tersangka kasus pungutan liar (pungli) sopir truk di Jalan Sei Belumai, Desa Tanjung Morawa sekaligus pengancam anggota kepolisian setempat, Aipda Rikon Manik, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Tersangka terbukti narkoba setelah petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap urine tersangka melalui alat Rapid Diagnostik Test," ujar , Kepala Polresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, di Deli Serdang, Kamis.
BACA JUGA: Video Preman Bengis Sok Menantang Polisi, Lihat Gayanya Sebelum dan Sesudah Ditangkap
Ia mengatakan, tersangka positif menggunakan Amphetamine (sabu-sabu), Metamfetamin (ekstasi), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
"Tersangka melakukan pungutan liar itu, untuk mencari dana membeli narkoba," katanya.
BACA JUGA: Usai Habisi Elvina, Acai Tinggalkan Surat Cinta di TKP, Isinya Begini
Peristiwa pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa terjadi pada Rabu (6/5), sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Wakapolsek Tanjung Morawa memerintahkan Aipda Rikon Manik melancarkan arus lalu lintas truk di Jalan Sei Blumai Dusun V, Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, karena banyak yang disetop pelaku yang juga melakukan pungutan liar.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Pasangan Kekasih Ini Langsung Dinikahkan di Kantor Lurah
Ketika melihat Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi untuk melaksanakan perintah pimpinan itu, tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap petugas.
Aipda Rikon Manik kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang juga viral di media sosial.
BACA JUGA: Kades Joni Diserang Pakai Kapak saat Cek Pos COVID-19, Kondisinya Jadi Kayak Begini
Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penangkapan terhadap JMD dan memasukkan ke ruang tahanan untuk proses hukum selanjutnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi