jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap anggaran proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Amran yang tiba di komisi antirasuah pukul 10.10 WIB, tidak banyak bicara.
BACA JUGA: Inilah Pujian Presiden Jokowi untuk Karnaval Pesona Danau Toba
Amran memilih bungkam saat ditanya wartawan seputar kasus yang membelitnya. Ia pun langsung bergegas masuk ke dalam markas KPK.
"AHM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Kejadian April 2011, Berarti Jenderal Pengawal Narkoba Freddy Itu...
Selain Amran, penyidik juga memeriksa Kapokja Wilayah I BPJN Maluku Utara Navy Anugrah. Navy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan. Kemudian, Amran, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Meriahnya, 1.745 Penari Rayakan HUT RI-71 dengan Menari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mervin: Perlu Pasal Khusus Tentang Papua
Redaktur : Tim Redaksi