Tersangka Suap Bank Banten Dipindahkan ke Lapas Serang

Senin, 01 Februari 2016 – 17:31 WIB

jpnn.com - SERANG – Ricky Tampinongkol, tersangka kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ternyata sudah dipindahkan penahanannya oleh KPK ke Lapas Kelas II Serang. Hal itu dilakukan untuk kepentingan persidangan terhadap Ricky yang rencananya bakal digelar dalam waktu dekat. 

“Pak Ricky memang sudah di sini (Kota Serang-red). Cuma saya gak tahu kapan persidangannya,” ujar Direktur PT Banten Global Development (BGD) Franklin Paul Nalwen kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2).

BACA JUGA: Tinggal 7 Persen yang Belum Paham Penggunaan Dana Desa

Menurut Franklin, Ricky berada di Lapas II Kota Serang sejak Jumat, 29 Januari 2016 lalu. Pemindahan Ricky untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banten.

Seperti diketahui, Ricky tertangkap tangan oleh KPK saat bertransaksi suap dengan dua anggota DPRD Banten pada bulan Desember lalu. Suap tersebut diduga untuk memuluskan persetujuan pembentukan Bank Banten di DPRD. (Bayu/dil/jpnn)

BACA JUGA: Apa Ini Sebabnya Jokowi Libatkan TNI Urus Pangan?

BACA JUGA: KPK Dipersilakan Bawa Dokter Sendiri Memastikan RJ Lino Sakit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler