Tersangka Suap PAW DPR Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Segera Disidang

Jumat, 15 Mei 2020 – 22:17 WIB
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan begitu, KPK tinggal menunggu pengadilan untuk menyidangkan perkara suap atas permohonan pergantian anggota DPR RI dari PDIP.

BACA JUGA: Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah

“Hari ini, Jumat, 15 Mei 2020, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).

Fikri menerangkan, pihaknya sudah siap untuk menuntut para terdakwa. Mengenai waktu persidangan, Fikri menyatakan pihaknya menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas

”Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya diamankan terpisah pada Rabu (8/1).

BACA JUGA: Diminta untuk Memotivasi Napi, Konselor Ini Malah Berbuat Terlarang di Dalam Lapas

Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.

BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Dua Oknum Polisi Ini Divonis Hukuman Mati

 

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang senilai Rp 400 juta. Saeful sendiri sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler