Sulayman Khalid, tersangka yang dituduh merencanakan serangan teroris tetap ditahan setelah permohonannya untuk dibebaskan bersyarat ditolak oleh Mahkamah Agung negara bagian New South Wales di Sydney.

Pria asal berusia 20 tahun ini ditangkap petugas anti teror bulan Desember 2014, dan dikenakan tuduhan memiliki dokumen yang dimaksudkan untuk memfasilitasi serangan teroris.

BACA JUGA: Bocah yang Wajahnya Hancur Akibat Perang di Suriah Kini Menetap di Australia

Dalam sidang terkait permohonannya untuk dibebaskan bersyarat, terungkap bahwa dokumen dimaksud ditemukan dalam sebuah tas di kamarnya dengan sidik jari yang pas dengan milik tersangka.


Sulayman Khalid

BACA JUGA: Dubes Nadjib: Indonesia Siap Bekerjasama Dengan Pemerintahan PM Turnbull

 

Hakim David Davies dalam keputusannya mengatakan, "sejumlah barang yang serius" ditemukan di dalam tas terseut.

BACA JUGA: Orang Australia Umumnya Mengaku Bahagia

"Tuduhan terhadap tersangka cukup kuat, kasus ini masuk akal untuk diteruskan," katanya.

Hakim Davies mengatakan Sulayman Khalid tidak dapat membuktikan, sebagaimana diminta, mengapa ia pantas untuk dibebaskan secara bersyarat.

"Saya akan khawatir jika dia kemungkinan membahayakan anggota masyarakat dan mungkin melakukan tindak kejahatan," katanya.

Ian Barker QC, pengacara Sulayman, sempat meminta agar surat pihak penuntut kepada Hakim Ketua di NSW dibacakan dalam persidangan ini.

Menurut Barker, tidak ada bukti yang mendukung anggapan bahwa tersangka akan melakukan pelanggaran hukum jika dibebaskan bersyarat.

"Dia juga mendapatkan dukungan dari ibunya," katanya.

Dengan keputusan ini, Sulayman Khalid akan tetap mendekam di LP Goulburn yang superketat dan akan mulai diadili enam minggu mendatang.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Anti Islam di Australia Bubarkan Rapat Pembangunan Masjid

Berita Terkait