Tersangkut Hutang, Politisi Demokrat Batam Diperiksa Polisi

Kamis, 26 Februari 2015 – 01:08 WIB

jpnn.com - BATAM  - Wakil Ketua DPRD Batam Teuku Hamzah Husein menjalani pemeriksaan di kantor polisi Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap A Tjai, rekan bisnisnya.

Politisi Partai Demokrat itu tidak menampik pernah berhutang kepada A Tjai hingga harus berurusan dengan pihak berwajib.

BACA JUGA: Terungkap, Rekan Abob Miliki Transaksi Miliaran di Rekening

"Benar, klien saya memang ada hutang. Tapi jumlahnya tidak sebanyak 40 ribu dolar Singapura seperti dituduhkan pihak A Tjai. Jumlah hutang itu hanya 8 ribu dolar Singapura," ujar Bali Dalo, Kuasa Hukum Teuku Hamzah kepada wartawan di Polresta Barelang, kemarin.

Menurut Bali Dalo, untuk utang 8 ribu dolar Singapura itu sudah mau dibayarkan kliennya, tapi pelapor ngotot minta langsung dibayar sekaligus dengan tagihan sparepart (suku cadang).

BACA JUGA: Ini Tiga Wanita Remaja yang Peras Pelajar SMP

"Lha klien saya tidak merasa punya hutang sparepart, jadi apa yang harus dibayar. Kalau hanya upah perbaikan, sekarang pun siap dibayar," ujar Bali Dalo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, kemarin.

Kemarin, usai pemeriksaan, Hamzah juga menegaskan hanya akan membayar sebesar 8 ribu dolar Singapura kepada A Tjai sebagai pemilik PT Speed Engineering.

BACA JUGA: Digerebek Warga, Pasangan Kumpul Kebo Ini Simpan Sabu-Sabu

Sebab, ia merasa perusahannya, PT Garuda Satria Perkasa tidak merasa mempunyai hutang sebesar 40 ribu dolar Singapura.

"Pemilik hutang pihak ketiga, selaku pemesan barang," kata Teuku Hamzah.

Meskipun tak ada sangkut pautnya dengan hutang piutang sebanyak 40 ribu dolar itu, Hamzah berjanji untuk menjembatani penyelesaiannya.

"Sehingga permasalahan hutang piutang ini bisa selesai dengan baik," ungkap politisi Partai Demokrat ini. Terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan A Tjan ke Mapolresta Barelang, Teuku Hamzah belum memiliki rencana untuk melaporkan balik. "Kita lihat perkembangannya nanti," katanya.

Tapi dalam laporan A Tjai, hutang itu sebanyak 40 ribu dolar Singapura. Teuku dituding selalu menghindar dan tak punya niat baik untuk melunasinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

A Tjai sendiri mengaku sering diteror bahkan diancam akan dibunuh jika terus memperbesar kasus tersebut. Kapolresta Barelang Kombes Asep Syafrudin mengatakan, apapun jawaban para pihak dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret wakil ketua DPRD Batam tersebut, pihaknya akan tetap mendalami dan menyidiknya hingga tuntas.

"Itu hak mereka untuk membantah. Namun proses penyelidikan sepenuhnya masih berjalan sesuai prosedur dan saya tidak akan intervensi kasus ini," ujar Asep Syafrudin.

Salah satu penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengungkapkan, berkas perkara A Tjai sebagai pelapor telah rampung. Pihaknya kini berusaha merampungkan berkas Teuku Hamzah selaku terlapor serta salah satu anak buahnya yang hingga saat ini masih sulit dimintai keterangan karena selalu mangkir dari panggilan polisi.

"Kalau dari pelapor sudah lengkap berkasnya, jadi terlapor harus diperiksa, kebetulan manajer PT Garuda Satria Perkasa (anak buah Hamzah) masih diluar kota, makanya pemilknya kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar penyidik di Mapolresta Barelang, kemarin.

Penyidik ini juga menyebutkan bahwasannya Teuku Hamzah melalui pengacaranya membantah punya hutang sebesar 40 ribu dolar Singapura kepada A Tjai. "Intinya kalau terlapor ini mengelak punya utang sebesar yang disebutkan pelapor," ujar penyidik.

Lalu untuk hutang sebesar 40 ribu dolar Singapura atas tagihan invoice pembelian suku cadang pembuatan kapal, pihak Hamzah menyatakan itu menjadi tanggungjawab anak buah Hamzah.

"Yang pesan (sparepart,red) Karno (anak buah Hamzah,red) dan tidak ada buktinya, karena pemesanan sparepart itu hanya lisan. Sparepart itu urusan pelapor (A Tjai,red) dengan Karno, karena pihak perusahaan tidak mengetahui ada pemesanan sparepart itu," kilah Bali Dalo.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Akik Tingkatkan Ekonomi Warga Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler