jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti terpaksa ditunda.
Pasalnya, Gatot Brajamusti menderita strok ringan dan dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun
Sedianya, Gatot Brajamusti menjalani sidang yang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
"(Gatot Brajamusti) Enggak bisa datang, suratnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto usai sidang.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Baca juga: Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Menurut Sarwoto, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu sudah sakit sejak dua pekan lalu.
BACA JUGA: Sidang Gatot Brajamusti Sudah Tujuh Kali Ditunda
"Kan kami sudah panggil, ternyata strok ringan. Jadi kami tidak bisa hadirkan di persidangan," jelas Sarwoto.
Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Gatot telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap CTP. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti: Saya Capek
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh