Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun

Sabtu, 10 September 2022 – 16:09 WIB
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9).

Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

BACA JUGA: Giliran AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Gegara Istri Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi mengungkapkan AKBP Pujiyarto dinilai tidak profesional dalam menangani laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

BACA JUGA: Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan polisi ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittpidum (Bareskrim Polri)," kata Dedi kepada wartawan.

Dedi menambahkan pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu pun dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA: Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi.

Selain itu, AKBP Pujiyarto diberi sanksi administratif, yakni menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022.

"Telah dijalani oleh terduga pelanggar," ujar Dedi.

AKBP Pujiyarto pun menerima keputusan majelis KKEP dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler