Terseret Korupsi, Walikota Baubau Diperiksa

Senin, 28 November 2011 – 13:03 WIB

KENDARI - Walikota Baubau, Amirul Tamim MZ akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Sabtu (26/11) laluAmirul Tamim diperiksa selama 3 jam mulai dari pukul 11.00 wita sampai pukul 14.00 wita

BACA JUGA: Terbitkan Izin Konser, Walikota Kendari Diprotes

Pemeriksaan terhadap Walikota Baubau dilakukan  oleh dua penyidik yang didampingi langsung oleh Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Sempana Sitepu.

Amirul Tamim tiba di Mapolda Sultra dengan menggunakan mobil pribadinya
Ia langsung menemui penyidik guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek aspal jalan hotmix yang tersebar di seluruh Kota Baubau tahun 2005

BACA JUGA: Pencarian Dilanjutkan, Gunakan Alat Berat

Amirul Tamim hadir memberikan kesaksian tanpa didampingi oleh seorang pengacara.

Ia mengenakan baju warna hijau muda
Amirul menghadiri panggilan penyidik setelah kembali dari Mataram mengikuti pertemuan nasional yang berlangsung tanggal 24-25 Nopember 2011

BACA JUGA: PNS dan Guru Terjaring Razia di Hotel

Saat mendarat di Bandara Haluoleo Kendari, Amirul bergegas menuju Mapolda SultraPasalnya, usai pemeriksaan, Amirul Tamim masih memiliki agenda menghadiri kunjungan Menteri Agama RI di Kabupaten Kolaka pada hari yang sama.

Selama tiga jam diperiksa penyidik Tipikor, Amirul Tamim dicecar 15 pertanyaanSemua pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terkait dengan proses pelaksanaan proyek pengaspalan jalan hotmix tahun 2005 yang ditengarai tidak melalui proses lelang, tapi penunjukan langsungWalikota Baubau masih memanfaatkan jeda shalat Dzuhur, lalu melanjutkan proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi mengatakan, pemeriksaan terhadap Walikota Baubau, Amirul Tamim terkait dengan permintaan jaksa peneliti berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi proyek aspal jalan hotmix tahun 2005Berdasar pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan jika dalam 60 hari, izin Presiden RI belum terbit, maka penyidik dapat melakukan pemeriksaanDasar itu juga didukung dengan MoU antara Polri, kejaksaan, dan pengadilan dalam Criminal Justice System

"Surat panggilan pemeriksaan terhadap Walikota Baubau sudah dikirim dua pekan lalu dengan jadwal pemeriksaan pertama tanggal 17 NopemberNamun, beliau melakukan konfirmasi dengan pihak penyidik bahwa jadwal tugas kenegaraannya cukup padatDua kali penundaan jadwal, hingga akhirnya hadir memenuhi panggilan setelah kembali dari Mataram, hari ini (akhir pekan kemarin, red)," terang MochFahrurrozi.

Pemeriksaan Amirul Tamim dengan 15 pertanyaan dianggap cukup oleh penyidikKabid Humas menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan jaksa peneliti seperti pada petunjuk yang diberikan ke penyidik pada tahap pengembalian berkas atau P-19Petunjuk jaksa hanya pada wilayah pelaksanaan proyek terkait dengan izin prinsip yang ditandatangani Amirul Tamim dalam kasus tersebut.

Apakah Amirul Tamim berpotensi menjadi tersangka? "Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan sebagai saksi sesuai petunjuk jaksaPersoalan berpotensi menjadi tersangka, nanti akan dilihat saat persidangan nantinya dengan fakta-fakta hukum yang akan muncul," jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Amirul Tamim, Penyidik Tipikor Polda Sultra berjanji akan segera merampungkan BAP dan mengirim kembali berkas pemeriksaan tersebut ke kejaksaan"Jika tidak ada halangan, pekan depan, kami akan limpahkan kembali ke kejaksaan BAPnyaMudah-mudahan sudah dianggap lengkap dan bisa naik status ke proses penuntutan," harapnya.

Seperti yang diketahui, pemeriksaan Walikota Baubau kali ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan hotmix atau ATB yang tersebar di dalam Kota Bau-bau tahun 2005Status Amirul Tamim sebagai saksi dalam kasus tersebutKeterkaitannya adalah, Walikota mengeluarkan izin prinsip atas proyek bermasalah itu.

Kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan hotmix di Baubau telah ditangani sejak tahun 2005 lalu oleh Polres BaubauNamun, kasus tersebut tak kunjung tuntas hingga ditarik ke Polda Sultra sejak bulan Maret 2010Sebelum ditindaklanjuti Tim Tipikor Polda Sultra, Polres Bau-bau telah menetapkan 7 orang tersangkaMereka adalah panitia lelang dan PPTKPanitia lelang yakni DrsHasiri, Muh Hardhy Muslim, Fahruddin, Saidin, Dicky Hermanto, Ponseng dan Ir Alman SE M.Si sebagai PPTK.(aka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih 32 Orang di Bawah Reruntuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler