jpnn.com - SURABAYA - Iva Aini, 20, bakal lebih lama tinggal di penjara. Dia bersama rekannya, Rizki, diganjar hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Burhanudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (29/10). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni, dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Perempuan yang bekerja sebagai sexy dancer tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika. Itu sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Pemberantasan Narkotika. "Atas perbuatannya, hukuman pidana dua tahun penjara dijatuhkan," ujar Burhanudin saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Anggota DPRD dari Golkar Aniaya Aktivis Antitambang
Selanjutnya Burhanudin memberikan kesempatan kepada Iva maupun Rizki. "Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding," lanjutnya.
Ucapan itu dijawab keduanya dengan menandatangani berkas putusan tersebut. Setelah putusan ditandatangani, Iva tampak shock. Terutama ketika anaknya yang masih berusia dua tahun tidak mau lepas dari gendongan. Bahkan, saat masuk ruang tunggu tahanan, Iva menangisi si kecil yang terus meminta pulang bersama dirinya.
BACA JUGA: Diperkosa, Dibunuh, Dikuliti
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Oktaviano juga menuding dua terdakwa itu dengan pasal 112 UU No 35/2009. Yaitu, menguasai, menyimpan, atau mengedarkan narkotika.
Namun, dakwaan tersebut tidak terbukti. Karena itu, majelis hakim hanya memutus dengan dasar pasal penyalahgunaan narkotika. (riq/c14/diq)
BACA JUGA: Satroni Rumah Dokter, Perampok Sekap Dua Pembantu
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Persen Pengguna Narkoba Pelajar SMA
Redaktur : Tim Redaksi