Terseret Skenario Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Disanksi Demosi 1 Tahun

Kamis, 29 September 2022 – 16:58 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi itu buntut skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Novel Baswedan Kecewa Temannya Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Putusan demosi itu dibacakan majelis KKEP setelah Kombes Murbani menjalani sidang etik selama delapan jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9).

"Sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Dijatuhi Sanksi Demosi, AKBP Raindra Ramadhan Syah Melawan

KKEP menyatakan pelanggaran yang dilakukan Kombes Murbani merupakan perbuatan tercela.

Kombes Murbani juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Sanksi terhadap eks anak buah Ferdy Sambo itu akibat ketidakprofesionalannya menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Murbani terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler