Tertib Moral Harus Dimulai dari Keteladanan Pimpinan

Jumat, 19 September 2008 – 22:05 WIB
EKSISTENSI sebagai salah satu lembaga baris terdepan penegakan hukum, membuat Kejaksaan menanggung beban berat setelah kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus BLBI tertangkap tangan menerima suapKejadian yang juga menyeret sejumlah pejabat teras Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) itu membuka mata masyarakat, aksi suap dan perdagangan kasus memang bukan isapan jempol belaka.
Kejaksaan pun kehilangan kepercayaan masyarakat

BACA JUGA: Terapkan Sistem Jamaah Wal Imamah

Mengembalikan citra korps Adhyaksa --sebutan lain para jaksa-- di mata masyarakat, reviltalisasi internal begitu mendesak
Berbekal titian karir di sejumlah bidang sejak menjadi jaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Mahfud Mannan yang belum lama ini dilantik, membeberkan buah pikirannya seputar langkah revitalisasi

BACA JUGA: Daoed Joesoef, Sosok Pengabdi Dunia Pendidikan

Berikut petikan bincang-bincang wartawan Jawa Pos National Network (JPNN) Yusuf Said di kediaman mantan Kajati Papua itu di Jalan Ciliwung I, Condet, Jakarta.

*Menurut Anda, apa yang harus dipetik institusi kejaksaan dari kasus Urip Tri Gunawan?
Ada pelajaran penting di dalamnya
Memang kejadian itu sangat mencoreng citra kejaksaan secara kelembagaan, tapi Kejaksaan harus menyikapinya dengan tetap berbesar hati dan terpicu untuk membenahi diri

BACA JUGA: Beri Pesan Jangan Korupsi Jabatan

Sekarang, kejaksaan harus sanggup, meskipun susah, membangkitkan yang namanya Tertib MoralIni juga bagian penting dari revitalisasi institusi kejaksaan.

*Harus dimulai dari mana membangun tertib moral ini?
Kalau Anda bertanya harus memulai dari mana, sebenarnya dari diri sendiri masing-masing jaksaKarena menyangkut integritas sebenarnya amat tergantung daripada pribadi dan karakter masing-masing jaksaTapi secara kelembagaan, yang terpenting harus dimulai dari para pemimpinnyaHarus ada keteladanan dari pimpinanTanpa itu tidak mungkin tertib moral bisa ditegakkanSemuanya, sekali lagi, memang harus dimulai dari pimpinan.

*Langkah-langkah atau program seperti apa yang bisa mendukung tertib moral ini?
Tertib moral inikan diharapkan bisa melahirkan dan mengedepankan kejujuran para jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnyaAda beberapa langkah yang bisa dijalankan untuk ituBisa dengan memberikan siraman rohani secara rutin dan berkalaKejujuran itu banyak terkait dengan keimanan dan kepercayaan seseorang dalam beragamaJika aparat jaksa taat pada agamanya masing-masing tentu saja bisa mewarnai kinerjanya, berlandaskan keyakinan dan aturan beragamanya.

*Langkah lainnya?
Tidak kalah pentingnya, melaksanakan pola reward and punishment atau penghargaan dan sanksi  yang jelas dan tegasIni bisa menjadi pendorong utama meningkatkan disiplin pegawaiPenindakan-penindakan ini, harus berlaku kepada siapapun yang melakukan perbuatan tercelaHarus ditindak tegasTak kalah pentingnya, adalah menyediakan penghargaaan kepada mereka yang justru sanggup mengangkat kredibilitas kejaksaan karena kinerjanyaJangan hanya berani menghukum sajaIni semua harus dipikirkanLangkah ini tentu harus dibarengi dengan meningkatkan bobot fungsi pengawasan internal.

*Bagaimana meningkatkan bobot pengawasan itu?
Ini banyak tergantung pada pimpinan jugaBagaimana seorang pemimpin bisa mengawal agar mekanisme pengawasan itu berjalanDan juga, melakukan pendekatan agar peluang seorang bawahan melakukan penyelewengan semakin kecilContohnya, langkah-langkah perencanaan suatu program kegiatan itu, harus dimantapkan dan dimonitorKatakanlah kejelasan terlihat dari apa yang harus dilakukan, siapa yang melakukan, dan target apa yang harus dicapai dalam waktu yang sudah ditentukanIni bagian penting dari kontrolIni saya terapkan di PapuaAda beberapa kasus yang saya tangani, lebih sepuluh kasusDan di sana tidak ada kasus kecilKisaran dugaan kerugian negara rata-rata di atas Rp2 miliarBahkan ada satu kasus di salah satu kabupaten yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliarYang saya lakukan sebagai pimpinan, adalah setiap saat memberikan peringatan kepada semua bawahan untuk hati-hati dan hati-hatiSetiap memanggil saya panggil siapa yang memanggilSetiap memeriksa, saya pantau yang memeriksaSebagai pimpinan, saya memasang kupingSetiap ada selentingan negatif langsung di crosscheckTapi saya harus akui, dengan upaya seperti itupun masih juga kadang kecolongan.

*Terkait penerapan sanksi di institusi kejaksaan, apakah sudah bisa memberikan efek jera atau belum menurut Anda?
Memang tidak ada jaminan karena apapun sistem yang sudah dijalankan, juga masih amat tergantung kepada manusia-manusia atau SDM nya jugatapi, itu dalah upaya memberi efek jeraApalagi, menurut saya, ketegasan internal di kejaksaan sudah jauh lebih baik

*Maksudnya?
Kewenangan atasan di daerah memang tidak sampai pada fase menentukan sendiri hukuman bagi aparatnyaPeran kami (Kejati) hanya memeriksa saja dan melaporkanSoal penjatuhan hukuman itu dilakukan di pusat dengan mengacu pada rekomendasi sebagai pertimbangan utama untuk menjatuhkan hukumanSaya katakan sudah jauh lebih baik, karena sanksi yang dijatuhkan itu kadang-kadang lebih berat dari yang direkomendasikan oleh atasan daerah.

*Ada contoh kasus?
Sudah banyakDi Papua juga adaTadinya, ada oknum yang kita usulkan penurunan pangkat lalu berbuah pencopotan jabatan sebagai jaksaBahkan terakhir, ada dua orang yang diberhentikan dengan tidak hormat padahal padahal rekomendasi tidak seberat ituIni iklim yang cukup bagus untuk mendorong peningkatan kedisiplinanIsu yang melanggar bisa mengurus di pusat agar mendapat sanksi lebih ringan atau bisa terlepas dari sanksi, sudah terbantahkan dengan sendirinya

*Sempat mencuat dugaan, salah satu faktor pendorong para jaksa mencari 'penghasilan tambahan' karena pendapatan atau gaji sangat minimMenurut Anda?
Saya memang sependapat dengan ituTapi kan orang luar tidak melihat ituMemang sangat minim dan sangat jauh untuk mencukupi kebutuhanMemang benar, kondisi itu bisa saja menjadi salah satu faktor pendorong sehingga seorang jaksa melakukan hal yang tidak seharusnyaTapi kalau dikatakan kejadian seperti Urip karena gaji tidak cukup, itu juga sebetulnya tidak benarKarena, berapapun pendapatan seorang jaksa, tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar kode etik.

*Bisa Anda gambarkan bagaimana minimnya?
Saya misalnya, sebagai pegawai eselon IIGaji yang saya terima itu sebenarnya hanya Rp5 jutaanItu sudah semuanya, sudah termasuk gaji pokok dan tunjanganBayangkan, ini untuk Kajati, dengan pangkat IV DSaya kebetulan memilih tunjangan jaksaTunjangan pun tidak boleh dobelJadi kalau pakai tunjangan jaksa tidak boleh pakai tunjangan struktural, begitupun sebaliknyaMana yang lebih menguntungkan biasanya itu yang dipilihSekarang, untuk bayar listrik, air dan telepon saja itu sudah habisAnda bisa pikirkan bagaimana aparat kejaksaan yang ada di bawah saya? Tapi, sekali lagi, bagaimanapun hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan hal yang tidak terpuji.

*Harapan Anda terkait minimnya pendapatan ini?
Tentu saja, kita sangat mengharapkan ada remunerasi atau penyesuaian gaji ituSaya dengar, saat ini sudah dalam prosesKabarnya, Depkeu menolak memberikan remunerasi untuk kejaksaan tanpa didahului reformasi birokrasiMereka yang sudah dapat itu antara lain Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan Departemen Keuangan

*Menurut Anda, para hakim mendapat remunerasi lebih awal karena peran vital mereka dalam menegakkan hukum?
Sebenarnya, dari segi volume pekerjaan lebih berat jaksaSoalnya, jaksa itu juga menyidik, juga menyidangkan perkaraJadi jadi kalau mau dihitung jauh lebih berat jaksaSedangkan mereka itu hanya menyidangkan perkaraDan, tidak menyidikTidak ada pekerjaan lainJaksa ada kegiatan seperti intelijen.

*Jika gaji dinaikkan, apakah ada jaminan apa yang dilakukan Urip tidak akan terulang lagi?
Memang tidak ada jaminanMenurut saya, salah satu cara untuk mengeliminir peluang melakukan hal yang tidak seharusnya itu dengan memberikan kenaikan gaji ituSelain akan membuat pegawai merasa gembira karena kebutuhan pokok sehari-hari bisa terimbangi dengan kenaikan itu, tentu saja tambahan pendapatn halal dapat memicu etos kerja sehingga kinerja meningkatNah, kalau sudah dinaikkan dan masih ada yang melakukan itu, maka harus ditindak tegas tanpa ampun.

*Soal amanah sebagai Kajati Sulsel yang baru, program apa yang sudah Anda siapkan?
Sebenarnya, di mana-mana, program Kajati se-Indonesia itu sama semua.  Utamanya di bidang pemberantasan korupsi yang harus mencapai target kinerja  5 3 1Melimpahkan lima kasus korupsi di kejaksaan tinggi, tiga di kejaksaan negeri, dan satu di kejaksaan negeri cabangYang lebih penting, bagaimana nanti saya bisa mengelola program yang ada itu sesuai dengan standar sumber daya Kejati Sulsel milikiSulsel tentu saja berbeda dengan PapuaSulsel tipe A, sementara Papua hanya BDalam hal manajemen tentu akan sangat berbedaTentu Sulsel memerlukan upaya yang lebih keras.

*Di luar program pengentasan korupsi?
Di luar itu, tentu saja yang berkaitan dengan enam bidang di KejatiPidana umum, pidana khusus, inteligen, perdata dan TUN, pembinaan, dan pengawasanSemua itu harus berjalan simultanKatakanlah pidana umum, harus jalanterutama perkara yang menarik perhatian publikFungsi kejaksaan di bidang perdata juga harus senantiasa dijalankan dan ditonjolkanPembinaan betul-betul dijadikan tulang punggung resources yang kuatLalu di bidang pengawasan, lebih banyak kontrol pelaksanaan program itu.

*Untuk Sulsel, masih tersisa sejumlah kasus korupsi yang jalan di tempatBagaimana tanggapan Anda?
Itu akan menjadi PR buat kamiSebagai langkah awal, kasus-kasus itu akan diidentifikasi dan dievaluasi ulang untuk mengetahui duduk permasalahannyaSelanjutnya, semoga bisa dirumuskan solusinyaJika memungkinkan untuk dibuka lagi atau dilanjutkan, pasti kami akan lakukanApalagi, memang sudah ada perintah langsung Kajagung untuk fokus pada penyelesaian kasus korupsiKami juga menegaskan, sangat membutuhkan masukan seluruh elemen masyarakat terkait langkah penegakan hukum yang akan ditempuh kejaksaan tinggi Sulsel(ucu@jpnn.org)



Data Diri :


Nama : Mahfud Mannan
Agama : Islam
TTL : Barru 15 Oktober 1954
Alamat : JlCiliwung I, Villa Condet Baru, Jakarta. 

Keluarga :

Ayah : Abdul Manan (Alm)
Ibu : StSubaedah (Alm)
Isteri  : HjDahlia (43)
Anak : Awal (26), Ria (24), Azhar (22), Adnan (19)
Cucu : Heri

Riwayat Pendidikan :

1Sekolah Rakyat Barru (1966)
2Muallimin Muhammadiyah (1970)
3Sekolah Persiapan IANIN (1972)
4S1 Fakultas Hukum Unhas (1978)
5S2 Universitas Hasanuddin (2005)

Riwayat Pekerjaan :

1Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan (1995-1997)
2Asisten Perdata dan TUN Kejati Irian Jaya (1998-1999)
3Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (2000)
4Asisten Pidana Umum Kejati Kaltim (2001-2002)
5Asisten Pengawasan Kejati Sulsel (2002-2003)
6Asisten Intelijen Kejati Sulsel (2003-2004)
7Irban Wilayah III Kejaksaan Agung (2005)
8Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (2006)
9Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (2006)
10Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (2008)
11Kepala Kejaksaan Tinggi (Sekarang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Indrayana Masuk Lingkaran Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler