Terungkap, Ada Utang-Piutang Antar BUMN dalam Sidang Kasus Angkasa Pura

Senin, 27 Januari 2020 – 17:39 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yaitu, PT Angkasa Pura II dan PT INTI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terungkap adanya utang-piutang antar-BUMN.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (27/1), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energy Teddy Simanjuntak.

BACA JUGA: Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI

Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya utang-piutang antara mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dengan bekas Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Dalam kesaksiannya, Teddy mengakui pernah diperintah Darman untuk meminjam uang ke Andra sekitar Rp 5 miliar pada 2018. Menurut dia, uang itu sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.

BACA JUGA: KPK Garap Direktur AP II untuk Saksi Suap Proyek BHS

"Bukan saya yang mencari pinjaman, tetapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut," kata Teddy di Pengadilan Tipikor.

Teddy mengaku menerima tiga kali pemberian uang pinjaman dari Andra pada sekitar Juli 2018 dengan nilai total Rp 5 miliar. Namun, perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang itu berbunga.

BACA JUGA: Kemesraan PDIP-Gerindra Bersemi Kembali, Pilpres 2024 Usung Sandi?

"Pada 2 Juli, dengan nilai Rp 5 miliar dengan bunga Rp 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak Darman dengan Pak Andra," katanya.

Pinjam-meminjam itu, kata Teddy, dilakukan dalam dua kali perjanjian.

Menurut Teddy, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya. "Pengakuan ke saya, itu untuk bayar utang," kata dia.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler