Terungkap Aksi Cabul FS, Lalu Sembunyi Setelah Lakukan Aksi Bejatnya

Jumat, 26 Agustus 2022 – 10:47 WIB
FS merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MADIUN - Pria berinisial FS alias Cipuk (38) diamankan aparat Polres Madiun di lokasi persembunyiannya.

FS merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan bayi tanpa pertolongan medis.

BACA JUGA: Heboh Pencabulan Santriwati di Bandung, Kombes Kusworo: Pelaku Berpindah-pindah

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencabulan itu merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang di Mapolres Madiun, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Kubu Putri Buat Laporan Dugaan Pencabulan Brigadir J, Kamaruddin Beri Jawaban Menohok

Danang menjelaskan pihaknya awalnya menerima laporan mengenai seorang pelajar yang melahirkan bayi tanpa pertolongan medis di kamar mandi rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Juli 2022.

Pada saat dilahirkan, bayi korban masih dalam kondisi hidup dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun.

BACA JUGA: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Laporkan Brigadir J Atas Dugaan Pencabulan, Pengalihan Isu?

Namun, dalam perawatan bayi tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Desa Banaran, Madiun.

Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban karena usia korban masih di bawah umur. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD DPR Bakal Panggil Kader Demokrat Klarifikasi Dugaan Pencabulan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler