Kubu Putri Buat Laporan Dugaan Pencabulan Brigadir J, Kamaruddin Beri Jawaban Menohok

Rabu, 03 Agustus 2022 – 10:42 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/7) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat laporan tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan terhadap Putri.

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti."

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” ucap kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J Masih Hidup Saat Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini, Bu Putri?

Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim.

Pertama, untuk kepastian laporan dari kliennya karena pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

BACA JUGA: Soal Status Irjen Ferdy, Kompolnas Sampai Meminta Kapolri Melakukan Ini

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” papar Patra.

Tujuan kedua, untuk meminta perlindungan hukum mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Terakhir, untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Saat di Bareskrim, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kedatangan pengacara keluarga Brigadir J ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Menanggapi langkah kubu Putri tersebut, Kamarudin Simanjuntak mengatakan kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu.

Menurut dia, kasus yang dilaporkan kubu Putri layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” ucap Kamarudin menegaskan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo dan Putri Pasti Diperiksa Komnas HAM, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler