Terungkap! Anggota DPR Ini Sebut Istri SDA Minta Jatah Sisa Kuota Haji Nasional

Senin, 26 Oktober 2015 – 20:21 WIB
Suryadarma Ali. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10).

Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai staf khusus terdakwa Suryadharma Ali ketika masih menjabat sebagai menteri agama.

BACA JUGA: BNP2TKI Pastikan Keamanan TKI yang Unggah Video Kekerasan di Medsos Aman

Ermalena dalam kesaksiannya mengaku pernah dititipkan sejumlah nama untuk direkomendasikan mendapat jatah sisa kuota haji nasional. Nama-nama itu dititipkan oleh ajudan istri Suryadharma, Wardatul Asyriah bernama Mulyanah Acim.

"Jadi yang dititipkan formulir dan kemudian dimasukan dalam rekap," kata Ermalena menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

BACA JUGA: Mendagri Instruksikan Pemda Benahi Delapan Sektor Birokrasi

Sebagai staf khusus salah satu tugas Ermalena adalah merekapitulasi usulan dari pihak-pihak yang ingin mendapat jatah sisa kuota haji. Karena itu Mulyanah menitipkan nama-nama calon jamaah melalui dirinya.

Dia pun menyebut bahwa nama-nama itu dititipkan atas perintah Wardatul. Pasalnya, Mulyana menyampaikan bahwa daftar nama tersebut berasal dari "Bunda".

BACA JUGA: Halo Pak Jokowi, Kata Yusril Target Pajak di 2016 Mustahil Tercapai

"Bunda ialah Wardatul, saya tulis dalam (rekapitulasi) kolom pengusul Mul, Bunda atau rumah. Kalau instansi saya sebutkan nama peroranganya," ucap politikus PPP itu.

Setelah mendapat daftar nama tersebut, Ermalena kemudian melapor ke Suryadharma. Dia mengaku tidak tahu secara pasti apakah sang atasan akhirnya memberikan jatah kuota kepada mereka. Namun dia sempat melihat sang atasan menandai nama orang-orang titipan istrinya itu.

"Saya ingat betul Pak Menteri (pakai) pulpen hijau itu yang saya anggap bisa," sebut dia.

Nama Ermalena sering disebut-sebut  dalam kasus ini. Bahkan di dalam dakwaan Jaksa KPK, wanita asal Sumatera Barat itu disebut bersama-sama Suryadharma dan beberapa orang lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Syaifudin A Safii menyebut Ermalena punya kuasa untuk menentukan siapa-siapa yang bisa jadi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Menurutnya, atas rekomendasi Ermalena lah sejumlah orang yang tidak memenuhi syarat bisa jadi PPIH.

"Tanpa nama-nama itu disebut Ermalena dan Mulyanah (Acim), kami tidak mungkin kami ketahui nama-nama (PPIH) itu, yang jelas nama-nama (PPIH) 2012-2013 itu dari kedua orang itu," kata Syaifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10) lalu.

Menurut mantan kepala Bagian Tata Usaha Kemenag itu, Ermalena mengatasnamakan Suryadharma dalam merekomendasikan PPIH. Syaifudin pun pernah mendapat perintah langsung dari Suryadharma untuk berkoordinasi dengan Ermalena terkait penunjukan PPIH. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Dituding "Bermain" di Polemik SPDP Risma, Ini Tanggapan Prasetyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler