jpnn.com - BANDUNG - Modus korupsi Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi terus dikuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Di persidangan kemarin, Rabu (26/10), seorang saksi mengungkapkan bagaimana Ojang meraup ratusan juta dari pengurusan izin prinsip.
BACA JUGA: Bikin SIM Harus Ujian dan Tes Kesehatan, Pemohon Turun Signifikan
Saksi itu adalah tenaga honorer Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang, Sumitra.
Menurut dia, untuk mengurus izin prinsip di BPMP, pengusaha harus mengeluarkan dana sekitar Rp 100 juta.
BACA JUGA: Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
Bahkan ada pengusaha yang membayar lebih dari itu.
"Ada biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk biaya izin prinsip sekitar Rp 100 juta," ungkap Sumitra.
BACA JUGA: Anak Autis Ditinggal Bersama Pembantu di Rumah Mewah
Dikatakan Sumitra, meski status dirinya masih tenaga honorer, sejak awal tahun 2015 dia sudah diperintahkan untuk mengurusi proses izin prinsip.
"Saya lupa sudah berapa perusahaan yang saya urus," tuturnya.
Anehnya, biaya izin prinsip itu bukan masuk ke kas daerah. Sumitra mengaku menyerahkan seluruh uang yang ia terima dari izin prinsip kepada Ojang melalui ajudannya, Wawan.
Dalam surat dakwaan terhadap Ojang disebutkan, disebutkan ada penyerahan uang dari Sumitra sebanyak 8 kali dengan jumlah total Rp 3,2 miliar. Meski demikian dalam kesaksiannya, Sumitra mengaku lupa berapa jumlah uang yang diserahkan kepada Ojang.
Menurut Sumitra, tak ada aturan baku berapa biaya izin prinsip yang harus dikeluarkan perusahaan.
Namun, lanjut dia, biasanya disesuaikan dengan luas lahan yang diajukan pengusaha
"Kadang juga ada pesan (perintah, red) dari Pak Ojang via ajudan untuk meminta uang ke perusahaan terkait izin prinsip," tandasnya.
Lebih lanjut Sumitra mengatakan, jika pengusaha menolak membayar jumlah yang ditentukan, izin prinsip dipastikan tak keluar.
Sumitra pun mengungkapkan, penyerahan uang dari pengusaha tak pernah dilakukan di kantor BPMP. Beberapa kali pernah dilakukan di jalan dan rumah makan.
"Penyerahan uang tidak disertai tanda terima sebagai bukti. Kadang juga saya nerima untuk pribadi sebagai tanda terima kasih," tuturnya di hadapan majelis hakim.
Meski jumlahnya cukup besar, kata Sumitra, tak ada perintah dari atasannya untuk memasukan uang tersebut ke kas daerah. (din/man/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong! Gas Tiga Kilo Mulai Langka di Cilegon
Redaktur : Tim Redaksi