Terungkap, Cara Herry Wirawan Membungkam Istri dan 13 Santriwati Korban Kebejatannya

Kamis, 30 Desember 2021 – 22:18 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 santriwati yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12), kembali mengungkap fakta terbaru.

Kali ini, terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!

Ditemui seusai persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengungkapkan ternyata selama ini para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintah terdakwa.

Selain itu, Herry Wirawan dinilai sudah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori ancaman psikis.

BACA JUGA: Fakta Baru, Ada Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Ternyata Kerabat Sang Istri

"Terdakwa ini membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku," beber mantan Kajari Banten itu dilansir jabar.jpnn.com.

Selain mendengarkan kesaksian dari istri terdakwa, sidang hari ini juga menghadirkan saksi ahli, salah satunya psikolog.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan

Berdasarkan pemaparan psikolog, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan dilakukan secara bertahap dan terencana.

Herry disebutkan telah mengonsep dan memberikan stimulus kepada para korban, sampai dengan mereka mau mengikuti perintahnya, termasuk istri terdakwa.

"Jadi kalau teman-teman menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istri tidak melapor? Itu kejadiannya seperti yang tadi saya jelaskan," ucapnya.

Kajari Jabar yang langsung turun tangan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan dalam ilmu psikologi ada istilah dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah.

"Jadi, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya," terangnya.

Asep menyebutkan bentuk doktrin yang dilakukan Herry wirawan kepada para korban dan istrinya adalah dengan memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas.

"Saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong', kasarnya begitu," kata Asep menirukan pengaduan terdakwa Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler