Terungkap di Sidang, Prada DP Mengelabui Vera Seolah Baru Pulang dari Pendidikan Militer

Jumat, 16 Agustus 2019 – 13:38 WIB
Sherly bercadar saat memberikan kesaksian, Prada DP dan Foto atas, korban Vera (inset). Foto: Dok SUMEKS.CO

jpnn.com, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pacar, Vera Oktora, kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang di Jakabaring, Kamis (15/8).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Prada DP adalah yang terakhir duduk di tengah kursi ruang sidang untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA: Bantah Isi BAP, Prada DP Diduga Ingin Kaburkan Motif Pembunuhan Berencana

BACA JUGA: Potret Ayu Alamanda, Paskibraka Cantik yang Pimpin Upacara di Istana

Terungkap dalam sidang ini, Prada DP ternyata telah merencanakan bertemu Vera di depan stasiun Kereta Api Kertapati, pada 7 Mei 2019, malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: 7 Pembunuh Pelajar di Waduk Surin Ditangkap, 6 Pelakunya Masih di Bawah Umur

Lokasi bertemu sengaja di setting terdakwa untuk mengelabui korban Vera Oktora seolah dia baru pulang dari pendidikan militer di Baturaja dengan menumpang kereta.

Padahal, Prada DP sudah di Palembang sejak 4 Mei 2019 sejak kabur dari pendidikan militer di Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD/Rindam II/Sriwijaya di OKU, Baturaja.

BACA JUGA: Detik-Detik Pemuda Penuh Tato Bunuh Teman saat Hendak Salat

Selama 4 hari itu secara spesial Prada DP melayani saksi Sherly Marlita di kamar kos yang disewanya. Tidur bersama layaknya pasangan, suami istri.

Hakim Mayor CHK Syawaluddinsyah SH tegas menanyakan, berapa kali terdakwa berhubungan badan dengan saksi Sherly? “Siap empat kali yang mulia, ” jawab Prada DP.

BACA JUGA: Rekor Pertemuan Arema FC Vs Persebaya: Singo Edan Masih Mendominasi

Uniknya, Prada DP hanya menyebut Sherly hanyalah teman dekat, bukan pacar.

“Jadi tanggal 4,5,6 dan 7 Mei 2019 itu terus bertemu Sherly?”, tanya hakim lagi. “Siap yang mulia,” jawab terdakwa.

Ulah Prada DP ini terlihat membuat hakim geram. “Kalau kamu sama Sherly, tidur bersama dan kalau Vera tahu, pasti dia marah ‘kan,” cetus hakim Syawaluddinsyah lagi.

Sampai di sini, Majelis hakim Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH melihat begitu besar ‘ego’ terdakwa.

Selanjutnya hakim juga mulai mengurai perjalanan terdakwa saat membawa Vera dari Palembang menuju Sungai Lilin, Muba malam itu.

Hakim tak melihat keresahan terdakwa saat membawa anak perempuan orang hingga larut malam, dan tak sedikit pun berniat mengantarkannya pulang.

Terkait niat Prada DP yang berencana membawa Vera menemui bibinya Sherly, menurut majelis hakim janggal. Apalagi alasannya hanya untuk curhat bahwa terdakwa takut karena telah lari dari pendidikan militer.

“Mengapa tidak lewat telepon saja, kan yang dihubungi terdakwa saat ingin menyerahkan diri juga bibi Elsa ini,” cetus hakim Syawaluddinsyah.

Mengapa tidak ajak Ikbal saja, atau Sherly saja. Mengapa harus Vera?

Drama terdakwa yang mengatakan bahwa dia tidak punya niat membawa Vera ke Sungai Lilin malam itu tak bisa diterima logika.

Apalagi saat Prada DP menyebut bahwa dia telah menyuruh Ikbal menunggunya karena hanya sebentar saja bertemu Vera.

Keterangan ini tak bersesuaian dengan keterangan Ikbal yang mengaku menerima handphone Sherly yang dibawa terdakwa berikut kunci kamar kos. Dengan pesan agar handphone itu dikembalikan pada ‘teman kencannya’ itu.

BACA JUGA: PS Tira Persikabo vs Bali United: Aksi Unik Suporter Tuan Rumah Curi Perhatian

Menurut hakim, terdakwa memang punya niat untuk pergi jauh. Apalagi semua pakaian terdakwa ikut dibawa.

Melihat durasi waktu Prada DP membawa korban Vera ke Sungai Lilin (TKP pembunuhan), menurut hakim Syawaluddinsyah SH pas hitungan waktunya.

Alasan Prada DP bahwa dia dan Vera malam itu hanya keliling Palembang dan tak punya tujuan terbantahkan.

“Saya ini orang sini (Palembang), jadi tahu sungai Lilin itu jauh, jadi kalau melihat hitungan waktunya memang tepat dan tak ada waktu untuk keliling Palembang dulu, ” jelasnya. (jul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler