Terungkap! Ini Alasan Mendag Larang Penjualan Bir di Minimarket

Kamis, 16 April 2015 – 18:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel membeberkan alasan utama larangan penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket. Usut punya usut, semuanya dipicu dari harga bir yang terlalu murah.

Gara-gara harga yang murah itu, bir bisa didapatkan berbagai lapisan masyarakat. Anak yang masih di bawah umur juga bisa leluasa membeli minuman beralkohol tersebut.

BACA JUGA: Kawasan Wisata Boleh Jual Bir, Tapi Ini Syaratnya

"Kami perlu menjaga generasi muda karena dalam era globalisasi kuncinya ada dari sumber daya manusia (SDM) dan itu di generasi muda," ujar Gobel saat ditemui di kantor Kemenko, Jakarta, Kamis (16/4).

Gobel lantas membandingkan harga jual bir di Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Menurut Gobel, harga bir di kedua negara itu ternyata jauh lebih mahal dibandingkan di Indonesia.

BACA JUGA: Sadarkan Masyarakat Pentingnya Asuransi, AXA Mandiri dan AXA Gelar Kampanye

Harga bir di Singapura mencapai USD 7,28 atau sekitar Rp 94.523. Sementara di Malaysia harganya mencapai USD 5,92 atau sekitar Rp‎ 70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp 33 ribu hingga Rp 37 ribu untuk ukuran 330 mililiter.

"‎Kami larang penjualan di minimarket dan pengecer. Kami lihat masalah sosial yang ada sekarang apa saja. Belum lagi dari segi membangun daya saing Indonesia. Kalau daya tahan tubuh tidak kuat, dia akan sulit untuk jadi petarung yang hebat," tandas Gobel.‎ (chi/jpnn)

BACA JUGA: Mantap! 476 Ribu Rumah Tangga Dapat Uang Muka Perumahan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Rp 489 Ribu per Bulan, 17.503 Pensiunan PT Pos Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler