Terungkap, Ini Eksekutor dan Otak Pelaku Pembunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu

Jumat, 08 November 2019 – 22:37 WIB
Wibharry Padmoasmolo (kanan) otak pelaku bersama para eksekutor pembunuhan dua aktivis di Labuhanbatu di Mapolda Sumut, Medan, Sumut, Jumat (8/11). Foto: ANTARA/Septianda Perdana

Polres Labuhanbatu telah menangkap para pelaku pembunuhan dua wartawan sekaligus aktivis bernama Martua P Siregar, 42, dan Maraden Sianipar, 55, yang mayatnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan VS dan SH di rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Dua Wartawan yang Dibunuh di Labuhanbatu Terkait Pemberitaan Sengketa Lahan

Kemudian tersangka DS di rumah saudaranya di desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas dan JH, di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo.

Sementara itu, otak pelaku pembunuhan ini juga telah berhasil diringkus. Ia ternyata adalah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Wibharry Padmoasmolo.

BACA JUGA: Berita Duka, Lettu Arif Aryo Prakoso Meninggal Dunia, Wajahnya Tertutup Kresek

Dia menyuruh para eksekutor menghabisi nyawa kedua aktivis tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Para eksekutor dibayar Rp 40 juta oleh otak pelaku untuk menghabisi kedua aktivis tersebut,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto ketika gelar kasus di Mapolda Sumut di Medan, Jumat (8/11).

BACA JUGA: Penumpang Air Asia Diamankan Lantaran Bawa Pasta Gigi Berisi Sabu-sabu

Ia mengatakan Wibharry Padmoasmolo, 40, alias Harry merupakan pemilik perusahaan perkebunan yang sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap dari kelompok atau grup korban Maraden Sianipar dan siapa saja yang menggarap di perkebunan tersebut.

"Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap grup Maraden Sianipar, si Wibharry Padmoasmolo ini memerintahkan para eksekutor untuk menghabisinya," katanya.

Kapolda menambahkan, para pelaku pembunuhan memukul menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.

Tiga orang tersangka lainnya yakni JS, 20, Ri, 20, dan HS, 38, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Para pelaku ini akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP," katanya.

Martua Siregar dan Maraden Sianipar semasa hidup mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT SAB/KSU Amelia.

Belakangan diketahui, Martua Siregar berkecimpung di bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan. Sementara, di bidang kewartawanan kurang digeluti.

BACA JUGA: Berita Duka, Sri Radrida Meninggal Dunia

Sedangkan Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik lahan merupakan mantan calon anggota legislatif tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem dapil IV Panai Tengah dan Panai Hilir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler