Terungkap, Ini Gaji Brian Edgar Nababan Perekrut Indra Kenz, Mantap Bro

Kamis, 07 April 2022 – 15:19 WIB
Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada awak media tentang tersangka Brian Edgar Nababan, Kamis (7/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan perihal gaji Brian Edgar Nababan, salah satu tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Brian diketahui bekerja di 404 Group, perusahaan Rusia yang bekerja sama dengan platform Binomo.

BACA JUGA: Lihat Itu Tampang Wiky Mandara, Tersangka Baru Kasus Indra Kenz

Brian juga merupakan Manager Development Platform Binomo. Dalam jabatan itu, tugas Brian merekrut afiliator Binomo di Indonesia. Salah satunya Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gaji Brian di perusahaan 404 Group itu mencapai ribuan dolar Amerika Serikat (USD).

BACA JUGA: Aduh Kasihan, 486 Guru Honorer di Daerah Ini Sudah 3 Bulan Belum Gajian

"Yang bersangkutan digaji 2.000 sampai 4.000 dolar," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4).

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan tugas Brian menangani komplain komentar-komentar di Indonesia perihal trading Binomo.

BACA JUGA: Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai Curhat ke DPR 

"Itu tugasnya dia (Brian, red). Jadi dia sebagai pegawai di 404 Group," kata Whisnu.

Whisnu juga menjelaskan soal uang Rp 120 juta yang diberikan Brian kepada Indra Kenz.

Kepada penyidik, Brian EdgarNababan mengaku uang itu untuk membeli jam tangan.

"Keteranganya untuk membli jam, tetapi kami dalami terus," kata Whisnu.

Brian kini ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga turut menyita satu laptop dari penangkapan Brian.

Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakarich Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz, Buat Apa, Ya?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler