Terungkap, Inilah Motif Duel Maut yang Menewaskan Imron di Karanggayam Surabaya

Minggu, 09 Januari 2022 – 17:00 WIB
Inilah motif duel maut Ilham dan Imron yang menewaskan salah satu di Kampung Karanggayam, Surabaya, Jatim. Foto: Dok. Polsek Tambaksari

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tambaksari mengungkap motif duel maut dua pria bernama Chairul Imron, 44, dan Mochammad Ilham, 25, yang terjadi di Kampung Karanggayam, Surabaya, Jatim, pada Sabtu (8/1) lalu.

Motif duel maut yang menewaskan Chairul Imron, itu diduga karena kalah dalam taruhan judi merpati sebesar Rp 300 ribu. 

BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Perampas Motor Mbak Surtinem Penyapu Jalan di Medan

Penganiayaan yang dilakukan Mochammad Ilham di Jalan Karanggayam Gang I, Surabaya membuat korbannya, Choirul Imron terluka parah.

Beruntung, warga setempat langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke RSU dr Soetomo untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Imron mengalami luka cukup berat di beberapa bagian tubuhnya karena berkali-kali dibacok menggunakan parang milik pelaku.

“Pelaku membacok korban menggunakan parang,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Minggu (9/1).

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

Akhyar menyebut motif penganiayaan itu diduga karena kalah dalam taruhan judi merpati sebesar Rp 300 ribu. Saat korban menagih uang tersebut, pelaku tak terima.

“Awalnya cekcok mulut lalu pelaku menjadi kalap dan membacok korban sampai terluka dan terjatuh di tanah,” ungkapnya sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com.

Setelah kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari bergerak menuju TKP dan memburu keberadaan pelaku.

“Selama 30 menit pencarian, kami akhirnya berhasi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa parang,” ujar Akhyar.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Ilham dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler