jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sabu-sabu dan happy five yang melibatkan oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru.
Total ada dua orang Polsuspas Pekanbaru yang ditangkap di kasus tersebut.
BACA JUGA: Tepergok Mau Ikut Demo Tolak Cipta Kerja, Pelajar & Penganggur Positif Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan mengatakan, kasus ini diungkap pada Selasa (20/10) pada pukul 21.30 WIB.
“Dua orang anggota Polsuspas yang ditangkap atas nama Joko (29) dan Wandi (39),” ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Ponakan, Hono Kalap Sampai 3 Kali, Hamil Pula!
Jenderal bintang satu itu menuturkan, lokasi penangkapan ada di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.
“Di lokasi itu kami menangkap keduanya (Joko dan Wandi). Kemudian diamankan sejumlah barang bukti seperti satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone,” beber Krisno.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati, Habib Aboe Beri Komentar Begini
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Barang bukti diamankan satu tas warna cokelat yang berisi satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh, 10 gram sabu-sabu dalam plastik, 970 butir happy five, dan satu handphone,” lanjut Krisno menerangkan.
Total, dari dua lokasi itu diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2.010 gram sabu-sabu dan 1.970 butir happy five.
"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng diketahui sudah beroperasi sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah mengedarkan 100 kilogram lebih sabu-sabu.
"Terpidana Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Krisno. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan