Terungkap, Kelompok Terorganisasi Rancang Aksi Jahat 18 April, Ngeri!

Sabtu, 11 April 2020 – 20:03 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme berisi provokasi di wilayah Tangerang Kota. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap lima orang pemuda yang menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota, Banten.

Dari penangkapan terhadap kelima pelaku, terungkap adanya dugaan aksi kejahatan terorganisir.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Sultra, Masih Sangat Muda

"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4).

Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.

BACA JUGA: 1 KKB Tertangkap Hidup-hidup, Terungkap Pekerjaan Sehari-hari, Mengejutkan!

"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21) AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK.

BACA JUGA: Wabah Corona Menjadi-jadi, Donald Trump Ancam Negara Penolak Deportasi

Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Setelah diamankan polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka dan berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok ini.

Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif kelompok mereka melakukan aksi vandalisme ini karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis," ujarnya.

Aksi vandalisme mereka juga berisikan provokasi untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran antara lain "Kill the rich", "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar."

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler