Terungkap Modus Baru Penipuan Jualan Barang secara Online

Minggu, 03 Maret 2019 – 09:19 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDRAP - Polres Sidrap menangkap Yunus bin Ambo Koti (29), warga Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, yang telah melakukan penipuan modus penjualan barang secara online.

Yunus tak berkutik saat petugas menangkapnya di kediamannya. Lelaki pengangguran ini tak memberikan perlawanan.

BACA JUGA: Janda Lulusan SMA Keruk Rp 639 Juta dari Pria yang Ngebet Pengin jadi Polisi

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini terduga kuat sebagai pelaku penipuan daring. Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan aksi penipuan. Dia memasang iklan palsu.

"Jadi dia memanfaatkan salah satu situs jual beli online ternama, OLX. Penangkapan ini berdasarkan kecurigaan warga sekitar," ungkapnya.

BACA JUGA: Ustaz Palsu Aktif di Pengajian Penganjur Poligami, Ternyata Tukang Tipu

Saat dilakukan penangkapan kata Budi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti tiga buah laptop, lima buah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Selain itu, juga barang bukti 12 buah buku tabungan berbagai bank, lima lembar kartu ATM, dan satu stempel palsu.

BACA JUGA: Detik – detik Bunda Diseret Perampok Hingga Pakaian Robek, Lantas...

BACA JUGA: James Raup Ratusan Juta dari Honorer K2 yang Ngebet jadi PNS

"Pelaku ini sudah sangat lihai. Transaksinya saja sampai punya 12 buku tabungan. Sangat profesional kelihatannya. Modusnya dengan memasang iklan palsu sebagai jebakan untuk meraup keuntungan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, menambahkan, saat penggeledahan, petugas mengamankan lima dus paket pengiriman. Kemudian dua dus ponsel, dan 10 lembar resi pengiriman.

"Pelaku juga menggunakan resi palsu jasa pengiriman barang PT Tiki dan JNE. Jadi mengelabui korban bahwa barangnya sudah dikirimkan dengan pakai resi palsu. Padahal barangnya tidak ada," bebernya.

BACA JUGA: Ketuk Pintu, Mantan Pacar Suami Datang Sambil Bawa Alat Tes Kehamilan

Jufri menambahkan, di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia memasang iklan palsu, berpura-pura menjual barang elektronik di penjualan daring, serta menggunakan resi pengiriman palsu.

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. Termasuk di mana saja dan jumlah korbannya masih tahap penyelidikan," kuncinya. (tau/yus)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunda Sudah Menikah 16 Kali, Suami Siri Juga Dicokok Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler