Terungkap! Pembunuh Satu Keluarga di Periuk Ternyata...

Selasa, 13 Februari 2018 – 16:19 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, TANGERANG - Setelah melakukan penyidikan mendalam, penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, warga Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/012, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka setelah ada petunjuk awal dan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Harta Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Periuk Lengkap

"Sudah kami tetapkan saksi mahkota Muchtar Effendi kini menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dengan bukti permulaan penyidik berkeyakinan Effendi telah membunuh istrinya bernama Ema (40) dan kedua anak Ema yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).

BACA JUGA: Pembunuhan 1 Keluarga di Periuk, Effendi Ditusuk 3 Kali

Pembunuhan ini didasari masalah pembelian mobil yang dilakukan Ema, istrinya. Pasalnya Effendi tak setuju dengan pembelin dengan cara mencicil itu.

"Tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Ema. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya," urai Harry.

BACA JUGA: Sakit Hati Terus Dimarahi, Ridwan Habisi Bos dan Keluarganya

Saking marahnya, Effendi membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.

Harry juga mengatakan, pelaku beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.

"Ketiga korban ditemukan meninggal di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya,” papar Harry.

Atas ulahnya, kini dia dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi Effendi masih lemah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Satu Keluarga Itu Ditangkap di Bandara Kualanamu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler