Terungkap! Penebas Leher Hamdani Ternyata Sang Istri

Sabtu, 18 Maret 2017 – 22:30 WIB
Nursina Nasution, tersangka pembunuh Hamdani Lubis tak lain istri korban. foto :source for metrotabagsel/jpg

jpnn.com, TAPSEL - Misteri pembunuhan Hamdani Lubis, 43, yang ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan leher nyaris putus di pinggir jalan akhirnya terungkap.

Fakta mengejutkan, bahwa sang pelaku adalah istri korban sendiri, Nursina Nasution, 38.

BACA JUGA: Cemburu, Tikam Paman Sendiri, Jleb! Jleb! Innalillahi

Pelaku mengakui perbuatannya setelah pulih usai dirawat di RSUD Sibuhuan.

Motifnya, sakit hati bercampur dendam. Sebab, selama belasan tahun berumah tangga, korban kerap berlaku kasar hingga main pukul.

BACA JUGA: Anak Durhaka! Bunuh Ibu Dengan Cangkul

Saat kejadian itu lah puncak emosi istri hingga tega berkali-kali membacok suaminya.

Seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group), Polsek Barumun menyebutkan pembunuhan yang dilakukan Nursina terhadap suaminya berawal dari pertengkaran mulut di gubuk tempat mereka biasanya menginap menjaga kebun.

BACA JUGA: Gara-Gara Gosip Tetangga, Akhirnya Bunuh Ipar

Lalu, saat korban tidur, aksi sadis itu dilakukan. Perkiraan kejadian dini hari sekira pukul 03.00 WIB, saat terang bulan.

Gubuk itu sebagai saksi bisu, korban dihabisi menggunakan parang. Beberapa kali bacokan diayunkan ke korban.

Korban terbangun, lalu berlari menuju perkampungan dengan badan dipenuhi luka. Dengan berlumuran darah, korban terus berlari.

Dan, pelaku terus mengejar sambil membacok korban. Hingga akhirnya tumbang di tengah jalan perkebunan warga, tempat di mana ditemukannya mayat korban.

Korban yang sudah tumbang masih harus menerima gorokan di leher. Sebelum akhirnya tewas. Begitu selesai melakukan aksinya, pelaku yang sudah dikaruniai empat anak dari korban, pulang ke rumah tanpa berkata-kata kepada siapa pun.

Saat penemuan mayat korban, pelaku dikabarkan tak sadarkan diri, hingga harus dirawat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menetapkan istri korban sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan.

Dua alat barang bukti berupa parang yang ditemukan dekat mayat korban dan bantal berlumuran darah yang ditemukan di gubuk yang diduga dikenakan korban saat kejadian, sudah diamankan petugas.

Rencananya, Polsek Barumun akan menggelar pra rekontruksi hari ini Kamis (16/3) hari ini di TKP guna mengupas kebenaran kronologis kejadian itu.

“Pelaku saat ini telah kita jebloskan ke sel tahanan kita, menunggu proses lanjutan pemeriksaan dan pra rekontruksi yang akan kita gelar besok (Kamis, 16/3) di lokasi di Desa Sayur Matua,” tukas Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan. (tan/lay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius...Istri Tewas, Suami Menyusul Terbunuh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler