Terungkap! Sopir Innova Penuh Luka Tusukan Itu Dihabisi di Dalam Mobil

Selasa, 15 November 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PRABUMULIH - Jajaran Reskrim Polsek Lembak merekonstruksi kasus pembunuhan sopir travel, Ari Iskandar (23), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Sumsel, Senin (14/11). 

Rekontruksi kasus pembunuhan di dekat SPBU Desa Lembak, Kamis lalu (29/9) itu dimulai saat Muhammad Sohan, 46, Evan Irawan, 39, adik ipar Sohan, dan ET (buron) merencanakan perampokan di simpang tugu KB Kertapati. 

BACA JUGA: Ledakan di Vihara Singkawang, Polisi Duga Terkait Pilkada

Kemudian dilanjutkan dengan eksekusi korban di kebun karet dekat SPBU Desa Lembak lalu membuangnya ke semak belukar. 

Selanjutnya, ketiga pelaku pergi membawa kabur mobil Innova abu-abu milik korban. 

BACA JUGA: Ya Ampun! Sang Ayah Tega Bunuh Anak Lantaran Dekatin Mantan Istrinya

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap jika korban sudah dieksekusi ketiga pelaku saat masih di dalam mobil. 

Pada adegan ketiga, pelaku Evan berpura-pura hendak buang air kecil. Begitu korban berhenti, tersangka Evan langsung menjerat leher korban dengan tali nilon. 

BACA JUGA: Wanita Bertato Kupu-kupu Ditemukan Bersimbah Darah di TPU Menteng Pulo

Diikuti oleh pelaku ET yang menusukkan pisau berkali-kali ke leher bawah telinga korban.

Korban yang sudah terluka parah namun masih dalam kondisi bernyawa diikat dan dibuang ke semak belukar dekat SPBU Lembak. 

Namun, lantaran korban masih hidup dan sempat berdiri, pelaku ET kembali menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali ke dada korban hingga tewas. 

Selanjutnya, ketiga pelaku langsung membawa kabur mobil milik pelaku.

Kapolsek Lembak, AKP Aidil BM mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat jelas setiap adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. 

"Rekonstruksi juga kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan negeri," ujarnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Aidil menjelaskan dalam adegan pembunuhan tersebut, korban Evan bertugas untuk menjerat leher korban sementara pelaku ET yang masih buron bertugas untuk menusukkan pisau ke arah korban. 

"Pada adegan ketiga, korban dijerat menggunakan tali oleh tersangka Evan. Tersangka lainnya, M Sohan menarik rem tangan agar mobil tidak bergerak. Kemudian tersangka ET menusuk korban di leher sebanyak dua kali," katanya. 

"Lalu korban ditarik ke bangku tengah dan ditusuk sebanyak 8 kali masing-masing di bagian punggung, wajah, dan lengan sebelah kiri. Total ada sekitar 11 tusukan yang dilakukan tersangka hingga korban tewas," katanya lagi. 

Masih kata Aidil, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

"Pelaku ET saat ini masih terus kami kejar keberadaannya. Mudah-mudahan bisa segera diringkus," pungkasnya. (kos/ce2/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Miras Ricuh, Dua Mahasiswa Kena Tikaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler