Terungkap! Terdakwa Korupsi Ini Pura-pura Sakit dan Pakai Kursi Roda

Rabu, 16 September 2015 – 18:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Wijaya ternyata berbohong mengenai penyakit yang dideritanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, terdakwa kasus pemberian suap kepada mantan Kepala Bapeppti Syahrul Rajasampurnajaya itu sehat walafiat.

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Hassan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9). Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Hassan berpura-pura sakit.

BACA JUGA: Amankan Pilkada, Polisi Dapat Bantuan 11 Ribu Personel TNI

"Terdakwa merupakan peserta aktif dalam melakukan kejahatan. Terdakwa berpura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda," kata Jaksa KPK, Haerudin saat membacakan amar tuntuan.

Saat resmi ditahan KPK pada 10 Juli lalu, Hassan memang mengaku sakit ginjal. Ketika itu dia datang ke KPK dengan kursi roda dan membawa tabung oksigen. Penahanannya pun  sempat dibantarkan karena Hassan harus dirawat di RSCM.

BACA JUGA: Jumlah Babinkamtibmas 62 Ribu, Masih Kurang

Namun JPU menemukan fakta yang berbeda. Ketika di dalam tahanan, Hassan ternyata tidak memerlukan kursi roda. Pria yang rambutnya sudah penuh uban itu bahkan masih bisa berolahraga.

"Kenyataannya selama ini ditahanan rutan KPK terdakwa sehat seperti manusia biasa dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari termasuk melakukan kegiatan olahraga tanpa memakai kursi roda," ujar Jaksa.

BACA JUGA: Suap Pejabat Rp7 Miliar, Bos PT BBJ Dituntut 5 Tahun Penjara

Pernyataan jaksa itu dibantah oleh pengacara Hassan, Tito Hananta Kusuma usai persidangan. Menurutnya, ada surat keterangan dokter dari RSCM yang menyebut bahwa ginjal sang klien sudah rusak.

Mengenai kursi roda, Tito akui bahwa Hassan sempat bisa bergerak normal ketika baru masuk rumah tahanan. Tapi setelah itu dia jatuh sehingga memerlukan alat bantu.

"Pada saat awal-awal beliau bisa berdiri, tapi saksi di dalam Gary (tersangka kasus suap hakim PTUN Medan) melihat sendiri Pak Hassan jatuh. Pernah juga jatuh dan dibantu Pak Sutan (Bhatoegana)," paparnya.

Hassan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai terbukti menyuap Syahrul Raja Sampurnajaya dengan uang Rp7 miliar terkait pendirian PT Indokliring Internasional. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo: Yayasan Supersemar Mau Bayar Rp 4,4 T, atau Disita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler