Terus Dicatut, Saksi Diminta Buat Perjanjian

Rabu, 13 Januari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA - KPK bakal menerapkan aturan baru bagi saksi yang diperiksaSebelum menjalani pemeriksaan, mereka diharuskan mengisi surat perjanjian yang menyatakan takkan berhubungan dengan petugas KPK di luar pemeriksaan

BACA JUGA: Presiden Diminta Jujur soal Bailout

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (13/1), menyebutkan bahwa aturan ini dilakukan karena masih saja terjadi pencatutan nama pegawai KPK oleh orang tak bertanggung jawab.

Yang terbaru katanya, adalah pihaknya mendapat pengaduan dari seorang tersangka yang mengaku ditipu pegawai KPK
"Orang ini minta agar tak ditahan, kepada seseorang yang bisa menghubungkan dengan pegawai KPK

BACA JUGA: Boediono dan Sri Mulyani Bersikap

Ternyata tetap saja ditahan
Terus komplain ke kita," jelas Johan, yang menolak menyebut nama tersangka dimaksud.

Laporan tersangka itu sendiri kini tengah ditelusuri oleh bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)

BACA JUGA: 33 Panser Pindad Siap Operasi

Namun yang pasti, KPK berpandangan salah satu cara mengatasinya, adalah saksi diminta membuat surat perjanjian itu tadi.

Dijelaskan pula, setiap petugas KPK sebenarnya dilengkapi dengan surat tugas yang jelasJika ditugaskan ke daerah, mereka dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Meski begitu, tambah Johan, kasus pencatutan seperti ini masih saja terus berlangsungUntuk tahun 2009 saja, lebih dari 10 kasus sudah dilaporkan"Contohnya terjadi di Makassar, serta NatunaMereka semua mengaku pegawai KPK," ucap Johan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Persiapkan Pengamanan Khusus untuk Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler