BACA JUGA: Presiden Diminta Jujur soal Bailout
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (13/1), menyebutkan bahwa aturan ini dilakukan karena masih saja terjadi pencatutan nama pegawai KPK oleh orang tak bertanggung jawab.Yang terbaru katanya, adalah pihaknya mendapat pengaduan dari seorang tersangka yang mengaku ditipu pegawai KPK
BACA JUGA: Boediono dan Sri Mulyani Bersikap
Ternyata tetap saja ditahanLaporan tersangka itu sendiri kini tengah ditelusuri oleh bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
BACA JUGA: 33 Panser Pindad Siap Operasi
Namun yang pasti, KPK berpandangan salah satu cara mengatasinya, adalah saksi diminta membuat surat perjanjian itu tadi.Dijelaskan pula, setiap petugas KPK sebenarnya dilengkapi dengan surat tugas yang jelasJika ditugaskan ke daerah, mereka dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Meski begitu, tambah Johan, kasus pencatutan seperti ini masih saja terus berlangsungUntuk tahun 2009 saja, lebih dari 10 kasus sudah dilaporkan"Contohnya terjadi di Makassar, serta NatunaMereka semua mengaku pegawai KPK," ucap Johan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Persiapkan Pengamanan Khusus untuk Anggodo
Redaktur : Tim Redaksi